Syarat Terbaru Perjalanan Udara di Wilayah PPKM Level 4

Penumpang pesawat bisa menggunakan hasil negatif antigen jika penerbangan dilakukan dari dan ke daerah dengan kategori PPKM Level 2 dan 1.
Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, di tengah pandemi Covid-19, 4 Mei 2021 (Foto: voaindonesia.com - Ajeng Dinar Ulfiana/Reuters)

Jakarta - Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur syarat perjalanan terbaru bagi penumpang pesawat. Dalam SE tersebut satgas membedakan syarat untuk penerbangan dari dan ke daerah kategori PPKM Level 4 dan 3, dan Level 2 dan 1.

SE tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 ini ditandatangani oleh Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito.

Di daerah kategori PPKM Level 4 dan 3, pelaku perjalanan dalam negeri atau jarak jauh diwajibkan memiliki kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif PCR kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk perjalanan dari dan ke daerah kategori PPKM Level 2 dan 1, hanya memerlukan hasil negatif RT-PCR atau RT-antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

"Untuk perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara," demikian bunyi SE yang dikutip pada Selasa, 27 Juli 2021.

Kebijakan perjalanan dimaksud ini dikecualikan untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

"Kementerian/Lembaga dan Pemprov/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini," tambahnya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan juga mengeluarkan SE Nomor 57 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Penumpang pesawat bisa menggunakan hasil negatif antigen jika penerbangan dilakukan dari dan ke daerah dengan kategori PPKM Level 2 dan 1.

"Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin sebagaimana disebutkan pada huruf c, dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis," jelas SE itu.


Untuk perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.


Kemudian, calon penumpang juga harus mengisi e-HAC Indonesia dari bandara keberangkatan untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandara tujuan.

"Pelaku perjalanan orang atau penumpang usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara," lanjut SE Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Penumpang juga wajib bertanggung jawab atas kesehatannya dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, tidak diperkenankan berbicara, dan tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan.

Dengan berlakunya SE terbaru ini, maka SE Menteri Perhubungan Nomor SE 45 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. []

Baca Juga: Kronologi Pesawat Batik Air Tabrak Garbarata di Bandara Bali

Berita terkait
Dalam 1 Hari 2 Juta Orang Bepergian Lewat Bandara di Amerika
Pemulihan industri penerbangan dari pandemi Covid-19 mencapai titik baru yang menentukan ketika dalam satu hari 2 juta penumpang
Bandara Jenderal Besar Soedirman Dorong Ekonomi Purbalingga
Presiden Jokowi berharap kehadiran Bandara Jenderal Besar Soedirman di Purbalingga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekitar Purbalingga
Bandara Internasional Kualanamu Terapkan Tes GeNose
Bandara Kualanamu Sumatera Utara akan menerapkan tes GeNose C19 bagi calon penumpang mulai Senin, 7 Juni 2021 untuk memberikan pelayanan terbaik.
0
FAO Apresiasi Capaian Kinerja Pertanian Indonesia
Kepala Perwakilan FAO, Rajendra Aryal mengapresiasi capaian kerja yang dilakukan jajaran Kementerian Pertanian selama tiga tahun terakhir.