Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal

KAI menjelaskan, pada 17-23 Agustus KAI telah menolak keberangkatan 3.439 calon pelanggan karena tidak sesuai persyaratan.
Sejumlah calon penumpang duduk di ruang tunggu Stasiun Pasar Senen di Jakarta, Senin, 22 Februari 2021. PT KAI Daop 1 Jakarta membatalkan perjalanan Kereta Api Jarak Jauh pada keberangkatan Stasiun Gambir sebanyak delapan kereta api dan pada Stasiun Pasar Senen tujuh kereta api akibat perawatan pada sejumlah lintasan rel kereta api yang terendam banjir. (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)

Jakarta - VP Public Relations KAI (Persero) Joni Martinus mengatakan syarat naik Kereta Api (KA) Jarak Jauh dan Lokal mulai 24 Agustus 2021 masih belum berubah. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus.

“KAI masih mengacu pada SE Kemenhub Nomor 58 Th 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 17 Th 2021, di mana syarat naik KA Jarak Jauh untuk level 3 dan level 4 tetap sama dan untuk penggunaan surat tugas atau sejenisnya bagi KA Lokal masih diberlakukan," ujarnya Joni Martinus seperti dilansir Antara, Selasa.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh:

1. Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.


Kami siap mengikuti jika ada perubahan ketentuan dari pemerintah.


Syarat perjalanan menggunakan KA Lokal:

1. Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.

2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

“Kami siap mengikuti jika ada perubahan ketentuan dari pemerintah,” ujar Joni.

Dia menjelaskan, pada 17-23 Agustus KAI telah menolak keberangkatan 3.439 calon pelanggan karena tidak sesuai persyaratan. 

Pada periode tersebut jumlah pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal mencapai 129.915 pelanggan, dengan rata-rata pelanggan harian sebanyak 18.559 pelanggan. Jumlah itu turun 4,3 persen dibandingkan periode sebelumnya 10-16 Agustus dengan rata-rata 17.757 pelanggan harian. []

Baca Juga: Kereta Api Indonesia Permudah Pemesanan Tiket Lewat KAI Access

Berita terkait
Kereta Api Indonesia Kurangi Perjalanan Jarak Jauh
Kereta Api Indonesia atau KAI mengurangi perjalanan jarak jauh selama masa PPKM Darurat untuk mengurangi penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Cara Memesan Makanan di Kereta Api
Untuk menghangatkan badan saat di dalam kereta, Anda perlu makanan atau minuman. Layanan PT KAI memungkinkan Anda pesan sebelum kereta berangkat.
Kereta Kencana Keluarga Kerajaan Belanda di Museum Amsterdam
Berhias panel budak Jawa Sembah Ratu, kereta kencana Kerajaan Belanda masuk Museum Amsterdam sampai Februari 2022
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.