Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka posko pelayanan untuk pengurusan surat-surat kendaraan yang hilang atau rusak akibat banjir. Surat-surat tersebut meliputi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Arif Fazlurahman mengatakan tujuan dari posko pelayanan ini adalah untuk membantu masyarakat yang kehilangan surat kendaraan saat bencana banjir, agar segera bisa diterbitkan kembali.
”Persyaratan penerbitan STNK baru adalah dengan melampirkan dokumen yang rusak, baik STNK maupun buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) dan KTP asli pemilik,” kata Arif dalam keterangan tertulis, Selasa, 7 Januari 2020.
Apa saja syarat dan ketentuan untuk pengurusan surat kendaraan yang hilang/rusak akibat banjir?
Berikut ulasannya seperti dilansir dari akun resmi Instagram Divisi Humas Polri, @divisihumaspolri, Selasa, 7 Januari 2020.
1. STNK yang rusak
- Melampirkan dokumen STNK yang rusak
- Membawa BPKB kendaraan
- Membawa KTP pemilik kendaraan (asli dan foto copy)
2. STNK yang hilang
- Menyertakan laporan kehilangan yang diterbitkan Polsek atau Polres terdekat
- KTP pemilik kendaraan (asli dan foto copy)
- Foto copy STNK yang hilang beserta BPKB asli
3. BPKB yang rusak
- Mengisi formulir permohonan
- Membawa KTP Pemilik kendaraan (asli dan foto copy)
- Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain
- BPKB yang rusak masih ada dan dibawa saat pengurusan
- Cek fisik kendaraan
- STNK asli dan foto copy
4. BPKB yang hilang
- Mengisi formulir permohonan
- Membawa KTP pemilik kendaraan (asli dan foto copy)
- Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain
- Surat keterangan hilang dari unit regident tempat BPKB diterbitkan
- Surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermaterai
- STNK asli dan foto copy
- Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda
- Cek fisik kendaraan (harus dihadirkan)