Syarat Masyarakat yang Ingin Mudik ke Jawa Timur

Dishub bersama Polda Jatim tetap menjaga ketat 8 titik akses jalan masuk ke Jawa Timur untuk memeriksa pemudi yang akan masuk ke Jatim.
Polisi memberhentikan salah satu kendaraan untuk memastikan pengedara tersebut bukan pemudik, Kamis 7 Mei 2020 (Foto: Dokumen Tagar/Muhammad Ilham)

Surabaya - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tetap melarang setiap orang melakukan perjalanan mudik ke Jawa Timur. Hal ini dilakukan guna percepatan penanganan Covid-19 atau virus corona.

Kepala Dinas Perhubungan Jatim, Nyono menegaskan tetap melakukan pelarang mudik meski keluar Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor 4 tahun 2020. Ia menegaskan surat edaran berisi kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Pertama mudik dilarang, tetapi mengamanatkan adanya perjalanan orang yang sifatnya krusial, kepentingan mendesak, perjalanan yang melakukan tugas meliputi pertahanan keamanan, ASN, percepatan penanganan Covid-19.

"Perkembangan terakhir bahwa intinya sama. Setiap orang tidak boleh mudik," kata Nyono, Jumat 8 Mei 2020.

Namun, Nyono mengaku ada beberapa kelonggaran bagi masyarakat yang hendak memasuki Jatim. Yakni apabila ada sesuatu yang krusial atau mendesak. Maka pihaknya mengizinkan orang tersebut masuk ke Jatim.

"Pertama mudik dilarang, tetapi mengamanatkan adanya perjalanan orang yang sifatnya krusial, kepentingan mendesak, perjalanan yang melakukan tugas meliputi pertahanan keamanan, ASN, percepatan penanganan Covid-19," kata dia.

Bukan hanya itu saja, Nyono menambahkan, penumpang dengan kepentingan mendesak antara lain, yakni adanya keluarga meninggal, sakit keras, pemulangan tenaga migran, WNI dan pelajar di luar negeri ingin kembali ke Indonesia.

"Ada juga pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah. Nah itu yang kami bolehkan," tambah dia.

Tapi, Nyono menegaskan hal tersebut dibolehkan dengan persyaratan yang harus dipenuhi. Misalnya seorang pegawai harus melampirkan surat tugas, baik itu ASN, TNI, Polri serta pejabat tingkat eselon II.

Tak hanya itu saja, mereka masuk ke Jatim juga harus menyertakan surat keterangan sehat bebas dari Covid-19. Dimana surat tersebut dibuat oleh puskesmas atau rumah sakit.

"Tapi bagi yang dari kelurahan, juga bisa," ujar dia.

Semntara itu Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Budi Indra Dermawan menegaskan mudik Lebaran 2020 tetap dilarang. Hal ini sesuai hasil Operasi Ketupat Semeru yang digelar 24 April hingga 31 Mei 2020 mendatang.

Menurut Budi, larangan mudik ini merupakan upaya memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19. Kebijakan ini juga sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang melarang masyarakat mudik Lebaran di masa pandemi.

"Operasi Ketupat Semeru 2020 sampai tanggal 31 Mei tetap dicanangkan bahwa tidak ada orang bisa mudik, jadi kendaraan dari Jakarta, Jawa Tengah, Jogjakarta kita perintahkan putar balik," ujar Budi di Surabaya.

Selain itu. Budi menyebut kebijakan ini juga diberlakukan bagi masyarakat yang menggunakan angkutan umum. Sebab tim di lapangan akan memeriksa tujuan masyarakat tersebut saat hendak masuk di wilayah Jatim.

"Kontrolnya dilapangan kita suruh putar balik sudah, naik bus sama tetap balik," imbuh dia.

Sementara terkait kebijakan Menteri Perhubungan membuka transportasi antar daerah, Budi menyebut pihaknya masih menunggu regulasi yang dibuat Menhub.

"Beda Polri, kita tunggu aja. Meski begitu masyarakat tetap dilarang mudik lebaran 2020, karena aturan tersebut sudah mulai diberlakukan sejak 24 April 2020," kata dia.

Sejauh ini, berdasarkan data yang dihimpun selama 14 hari terakhir, sebanyak 6.664 kendaraan roda dua, roda empat hingga kendaraan umum yang diputarbalikkan. Penyekatan ini dilakukan di 8 titik masuk Jatim sejak tanggal 24 April 2020. []

Berita terkait
Tiba di Banyuwangi, 28 ABK Kapal Pesiar di Karantina
Gugus Tugas Covid-19 Banyuwangi memasukkan nama 28 orang ABK Kapal Pesiar Explorer Dream langsung masuk daftar ODP.
Klaster Pasar Berisiko Penyebaran Covid-19 di Jatim
Gugus Tugas Covid-19 Jatim menemukan 86 orang di Pasar Bojonegoro dan 5 orang di Pasar Simo serta simo Gunung menunjukkan hasil rapid test reaktif.
PSBB di Surabaya Raya Belum Efektif Cegah Covid-19
Masih bertambahnya kasus pasien positif Covid-19 dan masih banyaknya warga mengacuhkan protokol kesehatan menjadi indikator belum efektifnya PSBB.