Syarat Kandidat Pilkada Agam Mendaftar ke KPU

KPU Kabupaten Agam meminta pendukung kandidat bupati dan wakil bupati tidak berkerumum dalam jumlah banyak saat pendaftaran.
Komisioner KPU Agam Zainal Abadi. (Foto: Tagar/Rifa Yanas)

Agam - Empat pasangan calon kepala daerah diestimasikan bakal mendaftar ke KPU Kabupaten Agam pada rentang waktu 4-6 September 2020. Menyikapi hal itu, penyelenggara pemilu serentak meminta setiap kandidat agar memperhatikan protokol Covid-19.

KPU Agam akan membatasi jumlah pihak yang boleh masuk ke ruangan pendaftaran.

“Estimasi akan ada empat bakal pasangan calon. Sejauh ini ada 2 kubu yang sudah berkonsultasi langsung ke Kantor KPU Agam, sisanya melalui komunikasi via telepon,” ujar Koordinator Divisi Tekni Penyelenggaraan KPU Agam, Zainal Abadi, Rabu, 2 September 2020.

Zainal menyebut di tengah situasi pandemi, sekaligus demi menghilangkan kekhawatiran publik untuk berpartisipasi dalam pemilihan serentak tahun 2020, maka wajib bagi pemilih, peserta dan penyelenggara untuk mematuhi standar covid-19.

Katanya, penerimaan berkas memiliki ketentuan dokumen harus dibungkus dengan bahan yang tahan air. KPU menyediakan tempat cuci tangan, handsanitizier, dan pengukuran suhu tubuh.

“Pada saat pendaftaran, seluruh persyaratan calon juga akan disemprot dengan disinfektan terlebih dahulu sebelum dibuka. Petugas dilengkapi dengan sarung tangan. Seluruh pihak yang terlibat dalam pendaftaran juga akan juga wajib menggunakan masker,” jelasnya.

Zainal menjabarkan sesuai PKPU nomor 6 tahun 2020 pada pasal 8 ayat e menegaskan pihak yang tidak berkepentingan dengan penyerahan berkas dokumen dan atau perlengkapan, secara fisik dilarang hadir dan atau berkerumun di tempat penyerahan berkas dokumen.

“Hal ini dilakukan agar jarak dapat terjaga saat pendaftaran. KPU Agam akan membatasi jumlah pihak yang boleh masuk ke ruangan pendaftaran,” katanya.

Zainal mengaku KPU Agam sudah melakukan sosialisasi agar partai politik tidak mengumpulkan banyak orang pada saat pendaftaran. Pihaknya juga sudah melakukan koordinasi ke berbagai pihak untuk meminimalisir berkumpulnya orang saat pendaftaran.

Ditanyakan apakah kandidat yang saat ini sedang duduk di lembaga legislatif wajib mengundurkan diri saat mendaftar, Zainal menuangkan ketentuan itu termaktub dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Surat pengunduran diri disampaikan 5 hari sejak ditetapkan sebagai calon,” kata Zainal. []


Berita terkait
4 Pasang Kandidat Bertarung di Pilkada Agam
Pemilihan kepala daerah Kabupaten Agam diprediksi diikuti empat pasangan calon.
Corona Melonjak, Pesta Nikah di Agam Dilarang Lagi
Pemerintah Kabupaten Agam kembali melarang warga menggelar pesta pernikahan karena meningkatnya kasus corona.
Hujan Deras Picu Banjir dan Longsor di Agam
Hujan deras memicu banjir dan longsor di sejumlah titik Kabupaten Agam.