Jakarta - Secara umum asuransi kelahiran memberikan manfaat mengenai pertanggungan biaya persalinan. Namun terdapat beberapa asuransi lain yang memberikan layanan pertanggungan biaya-biaya lainnya yang muncul sesudah atau sebelum proses persalinan.
Pada asuransi kehamilan, terdapat syarat-syarat masa tunggu antara 9 hingga 12 bulan hingga nasabah positif hamil dan bisa merasakan manfaat. Apabila dirasa masa tunggu ini terlalu lama, kamu bisa bernegosiasi dengan pihak asuransi untuk mempersingkat masa tunggu.
Untuk bisa mendapatkan manfaat asuransi melahirkan pada umumnya beberapa perusahaan asuransi akan menetapkan syarat dan ketentuan berikut ini:
- Peserta asuransi biasanya harus berusia mulai dari 18 hingga 40 tahun.
- Usia kehamilan tertanggung 20 hingga 32 minggu.
- Masa pertanggungan asuransi akan berakhir secara otomatis setelah tertanggung melakukan persalinan.
- Untuk kasus komplikasi kehamilan atau kelahiran, manfaat asuransi akan aktif sampai dengan 30 hari sejak bayi dilahirkan.
- Masa pertanggungan untuk bayi adalah 20 minggu dalam kandungan hingga usia 99 tahun.
- Proses underwriting akan mengacu pada hasil Ultrasonografi (USG) 2 dimensi pada usia kehamilan, minimal 20 minggu.
Merencanakan asuransi kehamilan dan melahirkan merupakan cara memproteksi ibu dan keluarga dari perasaan khawatir dalam menyambut kehadiran buah hati. Tentu manfaat asuransi sebagai salah satu cara bijak mengelola keuangan bisa kamu referensi untuk diikuti.[]
(Fiona Renatami)
Baca Juga:
- Katherine Hamil Anak Kedua, Chris Pratt Utarakan Anak Banyak
- Ibu Hamil di Inggris Boleh Salip Antrean Vaksinasi
- Ibu Hamil Vaksinasi Covid-19, Apakah Aman Bagi Janin?
- Mau Putih Instan dengan Cara Suntik? Pahami Dulu Efeknya