Syaiful Bahari Beberkan Permainan Harga Bawang Putih

Syaiful Bahari menuturkan ada skenario yang merancang tingginya harga bawang putih di pasar.
Anggota Dewan Pertimbangan Almisbat, Syaiful Bahari. (Foto: dok. Almisbat)

Jakarta - Anggota Dewan Pertimbangan Aliansi Masyarakat untuk Indonesia Hebat (Almisbat) Syaiful Bahari menuturkan ada skenario yang merancang tingginya harga bawang putih di pasar. 

Menurutnya, harga bawang putih yang melonjak di pasar disebabkan rekayasa harga di Kementerian Perdagangan.

"Bayangkan, harga bawang putih di Tiongkok itu cuma 7 ribu sampai 8 ribu, sampai di sini cuma 14 ribu. Kemudian ditetapkanlah rekayasa harga melalui penetapan harga di kementerian bahwa ini 28 ribu, 30 ribu, 38 ribu," tutur dia seusai melaporkan dugaan permainan impor bawang putih di Gedung KPK Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019.

Menurut Syaiful, harga bawang putih di pasar saat ini tidak wajar dan sangat merugikan masyarakat. Apalagi, pengadaan bawang putih di pasar domestik tidak sepenuhnya bergantung pada impor.

Pesimis Swasembada Bawang Putih

Upaya Kementerian Pertanian (Kementan) dalam mewujudkan swasembada bawang putih pada tahun 2021 dinilai skeptis oleh Almisnbat. 

Menurut Syaiful hal ini sulit diwujudkan karena runyamnya implementasi budidaya bawang putih di lapangan.

"Soal upaya swasembada bawang putih kami mendukung, tapi masalahnya yang jadi pertanyaan, ditargetkan 2021 ada swasembada bawang putih, kita nggak akan impor, tapi sekarang kenyataannya berapa luas lahan yang ditanam," ujar Syaiful.

Program swasembada bawang putih oleh Kementan melalui penanaman bawang putih di lahan seluas 30.000 hektare dinilai Syaiful sebagai klaim sepihak.

"Jangan hanya mengklaim sepihak dari kementerian sudah menanam 20 ribu, sudah menanam 30 ribu hektare lalu tahun 2021, kami mau swasembada. Bisa di cek di lapangan kami sudah meminta KPK untuk mengaudit seluruhnya," ujar Syaiful.

Syaiful juga mencuriga sumber dana dan pemenuhan kewajiban tanam oleh importir bawang putih. Menurutnya, hal ini penting untuk ditelusuri karena dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2017 memberlakukan kewajiban wajib tanam kepada importir sebesar 5 persen dari volume komoditas impor yang ditetapkan melalui Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

"Dan juga apakah lahan-lahan itu ditanam atas sumber dana APBN atau itu punya swasta. Lalu di cek juga apakah penerima-penerima kuota sekarang ini menanam atau tidak," kata Syaiful.

Dia menambahkan kewajiban dan target swasembada tersebut menjadi pemicu praktik suap menyuap dalam impor bawang putih. []

Berita terkait
Almisbat Tuding Regulasi Impor Bawang Putih Bermasalah
Aliansi Masyarakat untuk Indonesia Hebat menuding tingginya harga bawang putih di pasar saat ini akibat permainan kartel importir.
ALMISBAT Laporkan Dugaan Kartel Bawang Putih ke KPK
ALMISBAT menyerahkan laporan dugaan permainan kartel impor bawang putih kepada KPK.
I Nyoman Dhamantra, Terbelit Bawang Bakal Dipecat PDIP
I Nyoman Dhamantra terbelit kasus suap impor bawang putih tahun 2019. PDIP ambil sikap.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.