Surat PPID Warga Tamiang Dibalas, 7 Poin Tanpa Penjelasan

Muhammad Hanafiah mengaku jika balasan yang diterimanya itu tidak bisa memberikan jawaban atau penjelasan informasi yang dimintanya.
Warga Aceh Tamiang, Muhammad Hanafiah menunjukan surat balasan dari PPID Kabupaten setempat. (Foto: Tagar/Zulfitra)

Aceh Tamiang - Surat permohonan penjelasan sejumlah informasi terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Kwala Simpang Petroleum yang dilayangkan salah seorang warga Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Muhammad Hanafiah beberapa waktu lalu telah mendapatkan balasan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kabupaten setempat.

Balasan diberikan kepada Muhammad Hanafiah pada Rabu, 23, September 2020 beberapa hari lalu. Namun, Hanafiah mengaku jika balasan yang diterimanya itu tidak bisa memberikan jawaban atau penjelasan informasi yang dimintanya.

"Balasan sudah saya terima. Tetapi pihak PPID belum bisa memberikan informasi yang saya minta tentang BUMD PT Kwala Simpang Petroleum, dari 7 informasi yang diminta, tidak satu pun mereka berikan," kata Muhammad Hanafiah kepada Tagar, Sabtu, 26 September 2020.

Hanafiah mengatakan, sebelum pihak PPID memberikan surat balasan kepadanya, pihak PPID mengaku telah melakukan upaya menemui Sekda, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, dan juga kabag ekonomi dan pembangunan, namun mereka tidak bisa memberikan penjelasan.

Dari 7 informasi yang diminta, tidak satu pun mereka berikan.

"Bahkan pihak PPID Kabupaten Aceh Tamiang mengaku kepada saya, tidak mengetahui alamat kantor BUMD PT Kualasimpang Petroleum itu," ujar Hanafiah.

Sementara itu, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, Hendra membenarkan jika pihaknya telah memberikan jawaban terkait informasi yang diminta oleh Muhammad Hanafiah.

"Benar. Namun jawaban yang diberikan masih merupakan balasan awal, jika saat ini kami belum dapat memberikan informasi yang diminta oleh yang bersangkutan," kata Hendra.

Selain itu, Hendra menjelaskan, balasan itu wajib diberikan oleh pihaknya kepada yang bersangkutan meskipun informasi yang diminta belum terpenuhi.

"Sebab, berdasarkan ketentuan, terhitung 10 hari kerja sejak yang bersangkutan meminta informasi yang diminta, PPID wajib memberikan balasannya," katanya.

Dan dalam surat balasan itu, Hendra mengaku meminta perpanjangan waktu selama beberapa hari, terhitung sejak dikeluarkan balasan awal, yakni tertanggal 22 September 2020 lalu, kepada Muhammad Hanafiah untuk pihaknya dapat melengkapi informasi yang diminta.

"Senin ataupun Selasa. Kami akan segera memanggil pihak yang bersangkutan, seperti, kabag ekobang bersama direktur PT Kwala Simpang Petroleum untuk memberikan penjelasan kepada kami. Sehingga kami dapat memberikan jawaban informasi yang diminta oleh Muhammad Hanafiah," ujarnya. [] 

Berita terkait
Kepala Sekolah di Aceh Meninggal Dunia karena Covid-19
Kepala SMA Negeri 1 Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara meninggal dunia akibat terpapar Covid-19.
Kondisi Bupati Aceh Barat, Ramli MS Setelah Positif Corona
Bupati Aceh Barat Ramli MS rutin melakukan aktivitas berolahraga setiap harinya di dalam perkarangan Pendopo.
Bukit Seumadam di Tamiang Longsor, Lintas Aceh-Medan Macet
Hujan deras menyebabkan longsor di kawasan Bukit Seumadam, Kampung Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.
0
Pemerintah Cairkan Gaji Ke 13 ASN dan Pensiunan Mulai Awal Juli 2022
Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 tahun 2022 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan mulai awal Juli 2022 ini