Jakarta - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin meminta Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan kebudayaan untuk dapat melakukan penyesuaian mekanisme sertifikasi guru secara proporsional dan transparan terhadap guru dan tenaga pengajar di daerah.
Hal ini disampaikan Sultan sesaat setelah menerima aspirasi guru non sertifikasi sekota Bengkulu di kantor perwakilan DPD RI provinsi Bengkulu pada Kamis, 10 maret 2022.
Menurutnya, aturan dan mekanisme sertifikasi guru saat ini cenderung menyebabkan terjadinya kesenjangan sosial guru dengan beban kerja yang sama. Jangan sampai agenda peningkatan kualitas guru justru menimbulkan ketidakadilan diantara tenaga pengajar.
Apresiasi negara kepada guru adalah kewajiban yang harus dipenuhi secara adil sehingga semuanya memiliki motivasi dan orientasi kinerja yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
"Kami mendapati bahwa terdapat perlakuan dan apresiasi negara yang tidak proporsional terhadap para guru non sertifikasi. Hal ini tentu menyebabkan kesenjangan sosial dan kesejahteraan guru," tegas Sultan.
- Baca Juga: Ketua DPD RI: 22 Maret Pasar Turi Harus Sudah Beroperasi, Tak Boleh Mundur Lagi
- Baca Juga: Ketua DPD RI Sesalkan Pencurian Benda-Benda Bersejarah
Pada prinsipnya, kata Sultan, kami sangat mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan kinerja tenaga pengajar. Namun tidak dengan cara mengklasifikasi dan kemudian memperlakukan guru secara tidak berimbang.
"Upaya peningkatan Kualitas guru sebaiknya disesuaikan dengan prinsip keadilan dan pemerataan yang diukur melalui beberapa variabel, seperti lama waktu pengabdian serta karakter dan kinerja guru. Tidak sekedar dinilai dari sudut pandang akademik," ungkap mantan gubernur Bengkulu itu.
- Baca Juga: Ketua DPD RI: Isra Mi'raj Momentum Mempersiapkan Diri Jelang Ramadan
- Baca Juga: PPDI Jatim Siap Sinergi dengan DPD RI Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa
Selain itu, Sultan juga berharap agar Pemerintah dapat memberikan apresiasi yang proporsional bagi semua guru. Jangan sampai ada gap pendapatan yang terlalu jomplang antara guru bersertifikasi dengan guru non sertifikasi.
"Apresiasi negara kepada guru adalah kewajiban yang harus dipenuhi secara adil. Sehingga semuanya memiliki motivasi dan orientasi kinerja yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional," tutupnya. []