Jakarta - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin meminta agar kartu Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dimanfaatkan sebagai jaminan atau agunan pembiayaan pekerja kepada lembaga keuangan khususnya bank.
"Saya kira polemik JHT tidak perlu lagi dibesar-besarkan, antara pengusaha, buruh dan pemerintah harus duduk bersama untuk mendapatkan kesepahaman tentang skema JHT yang ideal dan adil bagi semua stakeholder. Kami tidak ingin ada pihak yang merasa dirugikan, tapi kita semua tanggung jawab yang sama memulihkan ekonomi nasional yang sedang tidak baik-baik saja saat ini," ucap Sultan melalui keterangan resminya pada Jumat, 18 Februari 2022.
Menurutnya, apa yang sudah diatur oleh kementerian ketenagakerjaan adalah ikhtiar pemerintah dalam memastikan masa pensiun pekerja Indonesia dapat diproteksi secara ekonomi dan sosial. Jika tidak ingin diatur keuangannya untuk hari tua, dihapus saja ketentuan JHT yang ada dalam UU.
Sebenarnya teman-teman pekerja khususnya kelompok buruh sangat memahami dampak positif JHT ini hanya tentang trust dan keraguan pekerja kepada pemerintah dalam mengelola JHT.
"Aturan tentang JHT ini diatur dalam Pasal 35 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Disebutkan dalam pasal tersebut bahwa JHT diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib," kata Sultan.
- Baca Juga: Komite I DPD RI Minta Masukan Pakar Otda Terkait Pilkada Serentak 2024
- Baca Juga: Undang Kemenkes dan Satgas Covid-19, Pansus PCR DPD RI Dalami Kebijakan dan Penentuan Harga PCR
Meski demikian, Mantan Ketua HIPMI Bengkulu itu mendorong agar kartu atau bukti kepemilikan JHT bisa dimanfaatkan sebagai agunan saat pekerja melakukan pengajuan pembiayaan atau pinjaman di Lembaga keuangan khususnya Bank. Sehingga, manfaat JHT bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan pekerja dalam merintis usaha atau kebutuhan mendesak lainnya.
"Sehingga menurut kami, JHT juga harus diartikan sebagai akad pemutus karier profesional seseorang di dunia kerja untuk shifting ke karier wirausaha dan atau pensiun. Artinya, ketika JHT dicairkan secara otomatis nama yang bersangkutan bisa dinyatakan black list di bursa pasar kerja," ujar Sultan.
Selanjutnya, Sultan meminta kemenaker untuk kembali menyempurnakan permen nomor 2 tahun 2022 yang masih menuai penolakan publik dengan pola komunikasi dan sosialisasi yang lebih wise dan persuasif.
- Baca Juga: Bertemu Ketua DPD RI, Wali Kota Probolinggo Pertanyakan Komitmen Pemerintah Soal RS Berstandar Internasional
- Baca Juga: BAP DPD RI Upayakan Penyelesaian Aduan Masyarakat Desa Tribudisyukur
"Sebenarnya teman-teman pekerja khususnya kelompok buruh sangat memahami dampak positif JHT, ini hanya tentang trust dan keraguan pekerja kepada pemerintah dalam mengelola JHT," katanya. []