Jakarta - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan mengubah atau memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia bukan perkara sepele apalagi proyek besar yang mengundang kesempatan bisnis luar biasa saja.
“Orang kadang-kadang melihatnya ini proyek besar dan banyak peluang. Saya kira bukan begitu,” ucap Suharso saat membuka Lokakarya Penerapan Omnibus Law dalam pelaksanaan Kebijakan Pemindahan Ibu Kota Negara, di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Jumat, 29 November 2019.
Menurutnya ada yang lebih penting dari pandangan-pandangan mengenai pemindahan IKN ke Kalimantan Timur. IKN semestinya punya sejarah yang bisa dikenang seperti sejarah terbentuknya DKI Jakarta yang usianya 452 tahun.
“Kita memindahkan Ibu kota negara sebuah ibu kota yang tentu akan kita kenang 200-400 yang akan datang,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menginginkan pemindahan IKN tak hanya pemindahan ibu kota. Tetapi juga pemindahan lembaga legislatif yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
“Maka DPD yang dipimpin Pak Jimly juga pindah, DPR, juga pindah. Gedung yang indah sekali kura-kura hasil arsitek orang Indonesia yang hebat,” ujarnya.
Bagaimana caranya, kata dia adalah memastikan kedudukan legal IKN jelas. Misalnya mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat Kalimatan Selatan dan Kalimantan Timur karena menyangkut batas-batas wilayah.
Setelah itu, kata dia baru membentuk undang-undang tentang pembentukan Kutai Kartanegara dan Penajem Paser Utara serta undang-undang lain misalnya undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kalau mau pindahkan sesuatu mimpi itu jelas. Tapi yang harus dipastikan itu kedudukan legalnya harus jelas,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP tersebut. []