Sudah Dicatat! Begini Arahan Wapres Soal Pernikahan Beda Agama

Wapres menjelaskan, permasalahan boleh tidaknya pencatatan pernikahan beda agama sudah selesai setelah Mahkamah Agung (MA).
Wakil Presiden (Wapres) KH Ma\\'ruf Amin. (Foto: Tagar/Setkab)

TAGAR.id, Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin menjelaskan, permasalahan boleh tidaknya pencatatan pernikahan beda agama sudah selesai setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan surat edaran berupa SEMA Nomor 2 Tahun 2023. 

Dalam SEMA tersebut, hakim diinstruksikan agar tidak mengabulkan pernikahan beda agama. Karena itu, Wapres menegaskan, keberadaan SEMA seharusnya menjadi legitimasi jika perkawinan beda agama sudah tidak boleh lagi disahkan ke depan.

"Saya kira sudah selesai yang kemarin soal pengadilan boleh menetapkan atau tidak boleh menetapkan, dengan edaran Mahkamah Agung itu berarti sudah tidak boleh lagi ke depan untuk ditetapkan. Artinya, MA memberikan legitimasi terhadap pendapat bahwa perbedaan, perkawinan beda agama itu tidak boleh dicatatkan," ujar Kiai Ma'ruf dalam keterangannya kepada wartawan seperti dibagikan Sekretariat Wakil Presiden, Jakarta, Minggu, 23 Juli 2023.

Untuk perkawinan beda agama yang sudah telanjur dicatatkan, Wapres meminta MA membuat putusan khusus terhadap yang sudah mendapatkan pencatatan tersebut. Hal ini mengacu pada aturan dasar yang dipegang MA.


Tujuannya jelas untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dan itu juga merujuk pada ketentuan undang-undang. Itu sesuai fungsi MA.


"Dari sisi kenegaraan, apa yang sudah telanjur, itu saya minta MA membuat keputusan khusus terhadap yang sudah mendapatkan pencatatan itu. Apakah diberi pengukuhan atau justru dibatalkan karena tidak sesuai penafsiran yang dipegang atau yang dijadikan dasar oleh MA," ujar Wapres.

Wapres pun meminta MA untuk menetapkan secara hukum kenegaraan terkait status anak dari perkawinan beda agama tersebut.

"Tentang nasib anak-anaknya nanti, saya nanti meminta kepada pihak Mahkamah Agung untuk menetapkan statusnya secara hukum kenegaraan, itu nanti kita seperti apa," ujarnya.

Sementara itu, terkait keabsahan perkawinan beda agama diatur oleh masing-masing agama. Apalagi, di setiap agama memiliki majelis agama yang mengkaji dari sisi hukuma agama. 

"Itu ada pada masing-masing agama ya. Mungkin dari Agama Islam ada Majelis Ulama, nanti agama kristen ada KWI, PGI, juga agama-agama lain. Jadi dari segi sah menurut agama itu majelis-majelis agama masing-masing," katanya.

Sebelumnya, MA mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 guna memberikan kepastian hukum atas permohonan pencatatan perkawinan beda agama. 

SEMA tersebut menginstruksikan hakim agar tak mengabulkan pernikahan beda agama. Juru bicara sekaligus Hakim Agung MA Suharto menyebut SEMA tersebut ditujukan bagi ketua pengadilan tingkat banding dan ketua pengadilan tingkat pertama se-Indonesia.

"Tujuannya jelas untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dan itu juga merujuk pada ketentuan undang-undang. Itu sesuai fungsi MA," kata Suharto dalam keterangannya pada Rabu, 19 Juli 2023.

Tujuannya jelas untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dan itu juga merujuk pada ketentuan undang-undang. Itu sesuai fungsi MA

Suharto merujuk pendapatnya dalam Pasal 32 UU Nomor 3 Tahun 2009 yang mencantumkan fungsi MA. Dalam aturan itu, MA berfungsi melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan di bawah MA dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman. 

"(SEMA 2/2023) Isinya memberikan petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan," ujar Suharto.

Mahkamah Agung (MA) secara resmi mengeluarkan aturan tentang larangan pencatatan pernikahan berbeda agama. Aturan tersebut diundangkan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2/2023 tentang 

"Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan".

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi menyatakan, SEMA tersebut resmi diundangkan oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada Senin 17 Juli 2023. 

Dalam aturan tersebut dijelaskan, SEMA 2/2023 diperuntukkan untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan.

SEMA tersebut mengharuskan para hakim untuk berpijak pada pedoman dan ketentuan peraturan perundang-undangan perkawinan yang sudah ada, yaitu mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dikatakan dalam SEMA tersebut, seluruh kepala, atau ketua pengadilan di semua level, di tingkat pertama dan di tingkat banding di seluruh wilayah hukum Indonesia, untuk hanya mengacu pada ketentuan UU Perkawinan dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan beda agama.

Isi SEMA 2/2023 menegaskan dua hal menyangkut hal tersebut. Pertama, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. “Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan,” begitu isi SEMA tersebut.

Untuk yang kedua ditegaskan bahwa hakim dilarang untuk mengabulkan pencatatan pernikahan yang berbeda agama. 

“Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan,” begitu sambung isi SEMA tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan putusan permohonan pernikahan beda agama bagi pasangan laki-laki Kristiani dengan inisial JEA dan seorang Muslimah berinisial SW. 

Perwakilan Humas PN Jakpus Jamaludin Samosir mengatakan, pasangan beda agama memang bisa mendaftarkan pernikahannya di PN Jakpus dengan mengajukan izin nikah. 

"Dibuatkan permohonan terlebih dahulu, lalu diperiksa hakim, nanti bergantung bagaimana kebijaksanaan hakim," kata Jamaludin, seperti dilaporkan oleh Antara di Jakarta, Sabtu, 24 Juni 2023.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan juga telah lebih dahulu mengabulkan permohonan izin nikah untuk pasangan beda agama. Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan mencatat ada empat pernikahan beda agama sepanjang 2022.

Keterangan dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan menyebutkan, Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan diatur bahwa pencatatan perkawinan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan. []

Berita terkait
Muktamar Usai, PKB Solid Sukseskan Agenda Jokowi-Ma'ruf
Wasekjen DPP PKB (demisioner) Ahmad Iman mengatakan seusai muktamar PKB akan semakin solid.
Figur Menteri yang Tepat untuk Jokowi-Ma'ruf Amin
Partai politik harus selektif saat mengajukan nama calon menteri untuk susunan Kabinet Kerja Jilid II Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Prioritas Tiga Bulan Pertama Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf
Bappenas memfokuskan pembangunan nasional 2020 pada 5 aspek untuk presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) dan wakil presiden terpilih Ma'ruf Amin.