Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah siap menyalurkan program subsidi upah bagi pekerja atau buruh yang terdampak Pandemi Covid-19. Bantuan tunai itu, kata dia, akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing pekerja atau buruh.
Maka anggaran bantuan untuk subsidi upah ini mengalami kenaikan menjadi Rp 37,7 triliun dari semula Rp 33,1 triliun.
"Besaran bantuan sejumlah Rp 600 ribu per bulan, akan diberikan selama 4 bulan. Total yang akan diterima masing-masing pekerja senilai Rp 2,4 juta yang dibayarkan setiap 2 bulan sekali, masing-masing pencairan sebesar Rp 1,2 juta," ucap Ida dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2020.
Secara rinci ia menyebut jumlah calon penerima bantuan totalnya ada 15.725.232 orang, jumlah itu telah ditingkatkan dari yang semula hanya 13.870.496 orang.
"Maka anggaran bantuan untuk subsidi upah ini mengalami kenaikan menjadi Rp 37,7 triliun dari semula Rp 33,1 triliun," ujar Ida.
Ida mengatakan, dalam penyalurannya Menteri Ketenagakerjaan telah menetapkan Tim Koordinasi Pelaksanaan yang bertujuan agar program tersebut berjalan tepat sasaran. Selain itu dalam pelaksanaan program akan dikawal langsung oleh Kepolisian, Kejaksaan Agung, BPK, BPKPK dan KPK.
Beberapa persyaratan berlaku, Ida menyebut penerima bantuan harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berdasarkan Nomor Induk Kepedudukan (NIK).
"Kemudian terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan," kata Ida.
Lebih lanjut, Ida mengatakan, pekerja atau buruh penerima program, harus sudah membayar iuran berdasarkan data per 30 Juni tahun 2020.
"Dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai data yang dilaporkan perusahaan-perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Namun penerima program ini tidak termasuk pekerja yang menjadi peserta penerima program kartu pra kerja," ucap Ida.
Mantan Anggota DPR ini menyatakan calon penerima program ini adalah peserta yang sudah terverifikasi dan tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan yang diyakini datanya paling akurat dan lengkap sehingga dapat dipertanggungjawabkan.[]