Penerima Bantuan Gaji Ditambah, Bagaimana Syaratnya?

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pemerintah sepakat memperbanyak penerima program bantuan subsidi upah bagi pekerja atau buruh.
Pekerja membersihkan meja dengan penerapan protokol kesehatan saat simulasi pembukaan dan peninjauan tempat hiburan bioskop CGV Cinemas di Bandung Electronic Center (BEC), Bandung, Jawa Barat, Kamis, 9 Juli 2020. (Foto: Antara/M Agung Rajasa)

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menuturkan Tim Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat memperbanyak penerima program bantuan subsidi upah bagi pekerja atau buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan.

Berdasarkan hasil rapat, kata Ida total pekerja calon penerima program stimulus gaji bertambah menjadi 15.725.232 orang, dari sebelumnya 13.870.496 orang.

“Dengan demikian maka anggaran bantuan pemerintah subsidi upah ini mengalami peningkatan menjadi Rp 37,7 triliun dari semula Rp 33,1 triliun,” kata Ida Fauziah seperti dikutip Tagar dalam siaran pers Kementerian Ketenagakerjaan, Senin, 10 Agustus 2020.

Menurut Ida data sumber calon penerima bantuan ini berasal dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah diverifikasi dan validasi sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan.

Data BPJS Ketenagakerjaan dipakai sebagai dasar pemberian bantuan subsidi karena dinilai akurat dan lengkap sehingga akuntable dan valid untuk menyalurkan bantuan kepada pekerja berpenghasilan Rp 5 juta.

Adapun pekerja atau buruh yang mendapat bantuan harus memenuhi seluruh persyaratan, yaitu sebagai berikut.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Pekerja atau buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah, kecuali non aparatur sipil negara (ASN).
  5. Memiliki rekening bank yang aktif.
  6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja.
  7. Peserta yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2020.

Selanjutnya, kata dia untuk mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan dalam kurun waktu empat bulan. Pekerja akan menerima stimulus pemerintah setiap dua bulan sekali. 

Proses penyaluran bantuan akan dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

"Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta,” tuturnya.

Bantuan subsidi upah bagi pekerja atau buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan diberikan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi  selama masa pandemi Covid-19. Hal tersebut merupakan salah satu upaya mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Dalam mengawasi pelaksanaan bantuan supaya tepat sasaran, pemerintah mendapatkan pendampingan dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). []

Berita terkait
Pengumuman, Sri Mulyani Bayar Gaji ke-13 PNS Hari Ini
Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan gaji dan pensiun ke-13 dibayarkan mulai Senin, 10 Agustus 2020.
Cara Pencairan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu
Pemerintah mengumumkan pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta rupiah akan mendapatkan subsidi sebesar Rp 600 ribu. Bagaimana cara pencairannya?
Pengamat: Subsidi Gaji Bisa Tingkatkan Daya Beli
Rencana pemberian bantuan sosial sebesar Rp 600 ribu untuk karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta bisa berpengaruh pda peningkatan daya beli.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.