DPR Minta Subsidi Gaji Sasar Non BPJS Ketenagakerjaan

Yahya Zaini meminta pemerintah untuk memperluas penerima subsidi gaji pekerja menyentuh pegawai non PNS hingga guru honorer.
Anggota DPR Fraksi Partai Golkar periode 2019-2024 Muhammad Yahya Zaini. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Yahya Zaini meminta pemerintah untuk memperluas penerima subsidi gaji pekerja agar tidak sebatas peserta BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan semata. Ia berharap pegawai non PNS hingga guru honorer juga mendapatkan bantuan tersebut.

Sebelumnya, pemerintah resmi menyalurkan program subsidi gaji pekerja berpenghasilan dibawah Rp5 juta. Program ini diyakini dapat membantu kesulitan para pekerja bergaji rendah di tengah wabah C-19. 

"Tetapi juga melibatkan pegawai non ASN di lingkungan pemerintah, seperti guru honorer, cleaning service, OB, satpam dan pekerja taman. Tentu dengan syarat mereka terdaftar sebagai peserta Jamsostek," ujar Yahya kepada wartawan, Sabtu, 29 Agustus 2020.

Juga melibatkan pegawai non ASN di lingkungan pemerintah, seperti guru honorer, cleaning service, OB, satpam dan pekerja taman.

Baca juga: Penerima Subsidi Upah di Yogyakarta Bisa Bertambah

Diketahui, pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 37,7 triliun untuk memberikan bantuan subsidi upah kepada 15,7 juta pekerja yang bergaji dibawah 5 juta. Bantuan sebesar 600 ribu perbulan diberikan selama 4 bulan atau sebanyak 2,4 juta. Sementara, pencairannya dilakukan 2 tahap, masing-masing 1,2 juta.

Menurut informasi BPJS Tk setelah dilakukan verifikasi dan validasi terdapat sebanyak 13,8 juta pekerja yang bergaji dibawah 5 juta dan punya rekening. Namun setelah dilakukan validasi berlapis tinggal 10,8 juta pekerja. Sisanya dikembalikan kepada perusahaan pemberi kerja untuk diperbaiki, seperti karena punya lebih dari satu rekening bank.

"Dari selisih 15,7 juta dikurangi 13,8 juta ada sekitar 1,9 juta yang bisa digunakan untuk bantuan subsidi upah bagi guru honorer dan pegawai non ASN di lingkungan kantor pemerintah," tutur Yahya.

Untuk itu, anggota DPR dari Dapil Jawa Timur VIII ini mendesak Kementerian Tenaga Kerja segera menugaskan BP Jamsostek untuk melakukan verifikasi dan validasi data pekerja yang masuk kategori di atas.

Baca juga: Subsidi Internet Kemendikbud Harus Tepat Sasaran

Lebih jauh, Yahya mengaku percaya program bantuan subsidi upah tersebut akan mendongkrak daya beli masyarakat sehingga dapat memutar roda ekonomi. Program tersebut sekaligus melengkapi bantuan sosial lainnya yang telah diluncurkan pemerintah, seperti; Program PKH, Kartu Sembako, Bantuan Tunai Langsung, Subsidi Listrik, dan Bantuan UMKM.

"Selain itu, daya juga berharap jika anggaran pemerintah memungkinkan, sebaiknya pekerja informal yang belum mendapat bantuan sosial dicarikan solusi agar mereka juga mendapat bantuan untuk bisa bertahan hidup di tengah pandemi corona yang menyulitkan masyarakat," katanya. []

Berita terkait
Yahya Zaini Kembali Masuk DPR, Golkar: Hak Setiap Warga
Golkar menyebut hak setiap warga negara Yahya Zaini kembali duduk di kursi anggota DPR periode 2019-2024.
Detail Subsidi Upah per Kabupaten dan Kota di DIY
Sebanyak 243.702 pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta di Provinsi DIY mendapatkan bantuan subsidi upah Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Subsidi Gaji Resmi Diluncurkan, Cek Profesi Penerima
Presiden Joko Widodo secara resmi meluncurkan program subsidi gaji bagi 15,7 juta pekerja
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.