KSPI: Tolak Penghentian Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Said Iqbal menegaskan bahwa KSPI menolak rencana pemerintah menggulirkan stimulus berupa pembebasan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
(Foto: BPJS Ketenagakerjaan kini bernama BPJAMSOSTEK)

Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menegaskan bahwa KSPI menolak rencana pemerintah menggulirkan stimulus berupa pembebasan atau penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Said melalui siaran pers yang diterima Tagar, Minggu, 23 Agustus 2020, pemberian stimulus untuk mengurangi dampak penyebaran virus corona atau Covid-19 (C-19) terhadap perekonomian dengan menyetop iuran BPJS Ketenagakerjaan mengada-ada dan tidak tepat.

Dengan di stop-nya iuran BPJS Ketenagakerjaan, maka yang akan diuntungkan adalah pengusaha

Dia berpandangan, saat ini untuk iuran jaminan kecelakaan kerja sebesar 0,54 persen dan jaminan kematian sebesar 0,3 persen dari upah pekerja, ditanggung atau dibayar sepenuhnya oleh pemberi kerja atau pengusaha.

Selain itu, iuran jaminan hari tua dibayarkan oleh pemberi kerja sebesar 3,7 persen dan dari pekerja 2 persen. Sedangkan untuk jaminan pensiun, 2 persen dibayarkan pemberi kerja dan 1 persen dari gaji pekerja.

"Jadi setiap bulan pengusaha wajib membayar jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar 6,54% dari upah pekerja," kata Said.

Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), manfaat yang didapat dari program jaminan sosial sebagaimana tersebut di atas, sepenuhnya dikembalikan kepada buruh.

Kalau iuran dihentikan, kata dia, buruh akan dirugikan karena hal itu dapat mengurangi akumulasi dari jaminan hari tua dan jaminan pensiun yang mereka dapatkan.

"Dengan di stop-nya iuran BPJS Ketenagakerjaan, maka yang akan diuntungkan adalah pengusaha. Karena mereka tidak membayar iuran. Sementara itu buruh dirugikan, karena nilai jaminan hari tua dan jaminan pensiun tidak bertambah selama iuran dihentikan," ujarnya.

Selanjutnya Said mempertanyakan, apakah iuran jaminan hari tua sebesar 5,7 persen dan pensiun sebesar 3 persen akan dibayar oleh pengusaha atau tidak.

Dia berpandangan, kalau iuran dihentikan sementara, maka tabungan buruh untuk jaminan hari tua dan pensiun tidak ada peningkatan.

"Karena itu, KSPI secara tegas menolak rencana ini," kata dia.

Pria yang juga menjabat sebagai Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Pengurus Pusat (Governing Body) ILO ini menambahkan, di seluruh dunia tidak ada peningkatan stimulus ekonomi dengan menghentikan iuran jaminan sosial.

"Justru yang harus dilakukan pemerintahan jika terjadi krisis adalah dengan meningkatkan manfaat atau benefit dari jaminan sosial dengan jumlah iuran yang tetap, bukan menurunkan nilai iuran yang nyata-nyata hanya menguntungkan pengusaha," ucap Said Iqbal.[]

Berita terkait
Mahkamah Agung Nyatakan Iuran BPJS Tetap Naik
Mahkamah Agung tolak uji materi Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Pemprovsu Setop Iuran BPJS Ribuan Warga Miskin Binjai
BPJS Kesehatan Binjai memberi kemudahan kepada 5.773 penerima bantuan iuran yang pembiayaannya dinonaktifkan pemprov.
Bali Harus Jadi Contoh Pemulihan Ekonomi Saat Pandemi
Budidaya dan ekspor lobster diyakini beri dampak besar terhadap pertumbuhan dan percepatan perekonomian Bali di tengah situasi pandemi Covid-19.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina