Sri Sultan, Penolakan Pembangunan Gereja Tidak Dibenarkan

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengatakan penolakan pembangunan Gereja di Sedayu Karena Kearifan Lokal, tidak dibenarkan.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X saat ditemui di Mapolda, Rabu 10 Juli 2019 dan dimintai komentar terkait kasus penolakan Gereja di Sedayu, Bantul. (Foto: Tagar/Ratih Keswara)

Yogyakarta - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengaku belum mendapat laporan pasti terkait kasus penolakan warga RT.34, Gunung Bulu, Bandut Lor, Argorejo, Sedayu, Bantul terhadap alih fungsi rumah milik Togar Yunus Sitorus menjadi gereja. Namun, Sri Sultan dengan tegas tidak menerima jika alasan penolakan atas dasar kearifan lokal.

Hal ini diungkapkan Gubernur DIY usai menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-73 di Mapolda, Rabu 10 Juli 2019. Gubernur DIY mengatakan akan melakukan pengecekan lebih lanjut apa yang menjadi dasar penolakan warga.

Tempat ibadah kalau memang sudah disetujui, dibangun saja. Kalau alasannya (penolakan-red) kearifan lokal lagi, ya tidak bisa. 

Kearifan lokal itu tidak boleh melanggar hukum, kalau melanggar nanti kena pidana,” tegas Sri Sultan.

Sri Sultan sekali lagi menegaskan, kalau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah selesai di urus, tempat ibadah bisa didirikan. Ia pun mengatakan, seharusnya tidak ada alasan-alasan penolakan seperti itu.

Artikel lainnya: Eksodus Maskapai Adisutjipto Yogyakarta ke YIA, Ada Apa?

Senada dengan Gubernur DIY, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Gatot Saptadi pun menegaskan, jika pemilik rumah tinggal telah mengantongi IMB, maka sebenarnya tidak ada alasan bagi warga sekitar untuk menolak.

“Kalau saya melihatnya bukan perkara ditolak atau tidak ditolak. Lebih pada proses pendirian gereja, apakah sudah sesuai regulasi atau tidak. Kalau ada IMB, berarti Pemerintah Kabupaten sudah mengizinkan. Kalau sudah sesuai ya tidak ada alasan untuk ditolak,” ungkap Gatot.

Menurut Gatot, dengan tidak memandang benar salahnya proses pengurusan IMB, tiap pengajuan IMB pasti melalui proses sosialisasi dan persetujuan warga. Bila semua proses sudah dilakukan, pembangunan maupun alih fungsi rumah jadi gereja tidak perlu dipersoalkan.

“Komunikasi harus dilakukan, jangan sampai kita hanya mem-blow up intoleran. Kalau saya sederhana saja, semua warga punya hak. Yang terpenting semua dilakukan sesuai prosedur. Warga memang punya hak untuk komplain. Namun pemerintah, dalam hal ini Pemkab Bantul, juga punya hak untuk memberikan izin IMB,” imbuhnya.

Gatot menambahkan, persoalan yang demikian ini bisa mengacu pada Instruksi Gubernur DIY No.1/INSTR/2019 tentang Pencegahan Potensi Konflik Sosial. Instruksi yang baru dikeluarkan beberapa bulan lalu ini memag bertujuan untuk pencegahan intoleransi di DIY. Pada Instruksi Gubernur DIY, salah satu poinnya ialah instruksi bagi Pemerintah Kabupaten/Kota se-DIY untuk menertibkan keberadaan aturan-aturan diskriminatif, hingga tingkat terkecil di desa. []

Artikel lainnya: Jurusan SMK di Yogyakarta Perlu Dievaluasi

Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.