Sri Sultan HB X Resmi Perpanjang Pengetatan Kegiatan di DIY

Gubernur DIY Sri Sultan HB X resmi memperpanjang PTKM di Yogyakarta hingga 8 Februari 2021. Berikut 11 poin instruksi yang dikeluarkan.
Sri Sultan HB X memberi keterangan kepada wartawan usai gelar pasukan Operasi Lilin Progo 2020 di Mapolda DIY, Senin, 21 Desember 2020. (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah)

Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X resmi memperpanjang Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di Yogyakarta untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DIY dengan nomor: 4 /INSTR/2021 yang ditandatangani pada Senin, 25 Januari 2021.

Dalam surat tersebut, Sri Sultan HB X menegaskan, instruksi ini mulai berlaku mulai 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021. Dengan berlakukanya instruksi ini, maka instruksi nomor 2/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 11 Januari 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam Instruksi Gubernur DIY terbaru ini, ada 11 poin yang diinstruksikan kepada wali kota dan bupati di DIY untuk disampaikan kepada warga untuk menjalankannya. Sebelas poin tersebut yakni:

1. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Kegiatan belajar mengajar secara dalam jaringan daring atau online.

3. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:

a. kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan

b. pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 20.00 WIB.

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Untuk meningkatkan kembali protokol kesehatan (menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, menjaga jarak dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan).

8. Untuk memperkuat kemampuan tracking dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang intensive care unit, maupun tempat isolasi atau karantina).

9. Untuk mengoptimalkan posko Satgas COVID-19 tingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan/Kemantren/Kapanewon, Kelurahan/Kalurahan/Desa sampai dengan Dukuh/RW/RT, khusus untuk wilayah kalurahan/desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi СOVID-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab.

10. Untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan melibatkan Tentara Nasional Indonesia).

11. Untuk menyampaikan laporan pelaksanaan Pengetatan Terbatas kegiatan Masyarakat di wilayah masing-masing kepada Gubernur.

Selain itu, Sri Sultan HB X pada hari yang sama juga mengeluarkan surat (SE) bernomor 5/SE/I/2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Tata Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemda DIY. Ada empat poin dalam SE tersebut, yakni:

1. Membatasi aktivitas perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 perse dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Kepala Perangkat Daerah mengatur lebih lanjut teknis pelaksanaan work from home (WFH) dan work from office (WFO) pada unit kerja masing-masing.

3. Kepala Perangkat Daerah melakukan pengendalian pelaksanaan tugas kedinasan pada unit kerja masing-masing, dengan menetapkan target kerja selama WFH.

4. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online), antara lain kegiatan belajar mengajar pada pendidikan menengah dan institusi pelatihan. []

Baca Juga:

Berita terkait
Seminggu PPTKM, Pemkab Sleman 301 Kali Melakukan Penindakan
Dalam sepekan pemberlakuan PPTKM, Pemkab Sleman sudah melakukan penindakan 301 kali. Dari jumlah itu, 8 tempat usaha diberikan BAP.
Satpol PP DIY Tutup 29 Pelaku Usaha Sejak PTKM di Yogyakarta
Sejak pemberlakuan aturan PTKM, Satpol PP DIY sudah menutup 29 pelaku usaha di Sleman, Bantul, dan Kota Yogyakarta. Mereka dianggap melanggar.
Terapkan PTKM, Kabupaten Bantul Operasi Patuh Covid
Sebagai tindak lanjut Instruksi Bupati Bantul No. 1 tahun 2021 mengenai Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) Kabupaten Bantul.
0
Putra Mahkota Arab Saudi Melawat ke Turki
Persiapan untuk menghadapi kunjungan Presiden Joe Biden, Putra Mahkota Arab Saudi lakukan lawatan regional kali ini ke Turki