Sri Mulyani Ubah Peraturan Dinas Luar Negeri ASN

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menetapkan perubahan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi ASN.
Aparatur Sipil Negara (ASN). (Foto: menpan.go.id)

Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan perubahan Peraturan Menteri (permen) Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya beberapa pasal dalam Ketentuan BAB IXA Pembatalan Perjalanan Dinas.

Perubahan dilakukan Sri Mulyani dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 90 ayat (3 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN.

"Untuk mewujudkan pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri secara lebih efisien dan efektif dengan tetap memperhatikan prinsip good governance," ujar peraturan yang ditandatangi oleh Sri Mulyani dalam peraturan tersebut.

BAB IXA Pembatalan Perjalanan Dinas

Pasal 29

(1) Dalam hal Perjalanan Dinas Jabatan dan Perjalanan Dinas Pindah tidak dapat dilaksanakan karena alasan tertentu, pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan dan Perjalanan Dinas Pindah dapat dilakukan pembatalan.

(2) Pembatalan untuk Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan surat pernyataan pembatalan yang diterbitkan oleh pejabat yang menerbitkan Surat Tugas.

(3) Pembatalan Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal:

a. adanya keperluan dinas jabatan lainnya yang sangat mendesak/ penting dan tidak dapat ditunda; dan/ atau 

b. sebab lainnya yang disertai dengan dokumen pendukung yang relevan dengan alasan pembatalan. 

(4) Pembatalan untuk Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan surat pernyataan pembatalan yang diterbitkan oleh pejabat yang menerbitkan surat keputusan pindah atau pejabat yang ditunjuk.

(5) Pembatalan pelaksanaan Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam hal:

a. adanya pembatalan surat keputusan pindah; dan atau

b. sebab lainnya yang disertai dengan dokumen pendukung yang relevan dengan alasan pembatalan.

(6) Biaya yang timbul atas pembatalan pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan dan Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibebankan pada DIPA satuan kerja berkenaan.

(7) Dalam pembebanan biaya pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pelaksana SPD menyampaikan dokumen kepada PPK sebagai berikut:

a. Surat Pernyataan Pembatalan Tugas Perjalanan Dinas Jabatan dari pejabat yang menerbitkan Surat Tugas, yang dibuat sesuai format tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. dalam hal Perjalanan Dinas Jabatan atas dasar undangan dari pihak lain, Surat Pernyataan Pembatalan Tugas Perjalanan Dinas Jabatan dilampiri dengan surat undangan atau surat pemberitahuan pengundang;

c. dalam hal pembatalan Perjalanan Dinas Jabatan atas sebab lainnya, Surat Pernyataan Pembatalan Tugas Perjalanan Dinas ,Jabatan dilampiri dengan dokumen pendukung yang relevan;

d. Surat Pernyataan Pembebanan Biaya Pembatalan Perjalanan Dinas Jabatan yang ditandatangani oleh PPK, yang dibuat sesuai format tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

e. Pernyataan tanda bukti besaran biaya pembatalan yang disahkan oleh PPK.

(8) Dalam pembebanan biaya pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pelaksana SPD menyampaikan dokumen kepada PPK sebagai berikut:

a. Surat Pernyataan Pembatalan Tugas Perjalanan Dinas Pindah dari pejabat yang menerbitkan surat keputusan pindah atau pejabat yang ditunjuk, yang dibuat sesum format tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. dalam hal pembatalan Perjalanan Dinas Pindah atas sebab lainnya, Surat Pernyataan Pembatalan Tugas Perjalanan Dinas Pindah dilampiri dengan dokumen pendukung yang relevan;

c. Surat Pernyataan Pembebanan Biaya Pembatalan Perjalanan Dinas Pindah yang ditandatangani oleh PPK, yang dibuat sesuai format tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

d. Pernyataan tanda bukti besaran biaya pembatalan yang disahkan oleh PPK.

Pasal 29A

(1) Biaya pembatalan yang dapat dibebankan pada DIPA satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (7) meliputi:

a. sebagian atau seluruh biaya tiket transportasi yang tidak dapat dikembalikan/ refund atau biaya pembatalan tiket transportasi;

b. sebagian atau seluruh biaya penginapan yang tidak dapat dikembalikan/ refund atau biaya pembatalan penginapan;

c. biaya aplikasi visa; dan/ atau

d. biaya lainnya dalam melaksanakan Perjalanan Dinas sepanjang dipersyaratkan di negara penerima. 

(2) Biaya pembatalan yang dapat dibebankan pada DIPA satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (8) meliputi:

a. sebagian atau seluruh biaya tiket transportasi yang tidak dapat dikembalikan/ refund atau biaya pembatalan tiket transportasi;

b. sebagian atau seluruh biaya penginapan yang tidak dapat dikembalikan/ refund atau biaya pembatalan penginapan;

c. biaya barang pindahan;

d. biaya aplikasi visa; dan/ atau

e. biaya lainnya dalam melaksanakan Perj alanan Dinas sepanjang dipersyaratkan di negara penerima. 

2. Ketentuan ayat (3) huruf a dan huruf b, serta ayat (4) huruf a dan huruf b Pasal 30 diubah, sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30

(1) Pelaksana SPD menyusun pertanggungjawaban pelaksanaan Perjalanan Dinas, berupa:

a. laporan pelaksanaan Perjalanan Dinas; dan

b. pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas.

(2) Laporan pelaksanaan Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. Laporan pelaksanaan kegiatan untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan untuk keperluan sebagai berikut:

1. pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan;

2. mengikuti kegiatan magang di luar negeri;

3. melaksanakan pengumandahan (detasering);

4. mengikuti konferensi/ sidang in ternasional, seminar, lokakarya, studi banding, dan kegiatan-kegiatan yang sejenis;

5. mengikuti dan atau melaksanakan pameran dan promosi; dan/ atau

6. mengikuti training, pendidikan dan pelatihan, kursus singkat (short course), penelitian, atau kegiatan sejenis.

b. Ijazah atau surat keterangan telah menyelesaikan tugas belajar untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan untuk keperluan mengikuti tugas belajar di luar negeri dalam rangka menempuh pendidikan formal setingkat Strata 1, Strata 2, Strata 3, dan post doctoral;

c. Hasil diagnosa dari tim medis atau rumah sakit untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan untuk keperluan mendapatkan pengobatan di luar negeri berdasarkan keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga; dan

d. Surat keterangan penjemputan dan pengantaran jenazah untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan untuk keperluan menjemput atau mengantar jenazah Pejabat Negara, PNS, PPPK, anggota TNI, anggota POLRI, Pejabat Lainnya, dan Pihak Lain yang meninggal dunia di luar negeri karena menjalankan tugas negara. 

(3) Pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk Perjalanan Dinas Jabatan dengan melampirkan dokumen berupa:

a. SPD;

b. surat pernyataan dari Pelaksana SPD yang dibuat sesuai format tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

c. kuitansi bukti penerimaan uang harian sesuai jumlah hari yang digunakan un tuk melaksanakan Perjalanan Dinas Jabatan;

d. bukti pengeluaran yang sah untuk biaya transportasi, terdiri atas:

1. bukti pembelian tiket transportasi dan/ atau bukti pembayaran Moda Transportasi lainnya; dan

2. boarding pass, airport tax, pembuatan visa, dan retribusi;

e. kuitansi bukti pengeluaran yang sah untuk biaya penginapan bagi Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dan huruf d;

f. Daftar Pengeluaran Riil yang ditandatangani oleh Pelaksana SPD dan PPK dalam hal bukti pengeluaran untuk biaya transportasi tidak diperoleh, yang dibuat sesuai format tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

g. kuitansi bukti pengeluaran yang sah untuk uang representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c; dan

h. kuitansi bukti pengeluaran yang sah untuk biaya asuransi perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (8) huruf b dan huruf c.

(4) Pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk Perjalanan Dinas Pindah dengan melampirkan dokumen berupa:

a. SPD;

b. surat pernyataan dari Pelaksana SPD yang dibuat sesuai format tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

c. kuitansi bukti penenmaan untuk biaya transportasi, biaya barang pindahan, dan uang harian; dan

d. kuitansi bukti pengeluaran yang sah untuk biaya asuransi perjalan an yang terpisah dari harga tiket Moda Transportasi yang digunakan.

(5) Pelaksana SPD mengirimkan atau menyampaikan dokumen pertanggungjawaban sebagai berikut:

a. Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pemberi tugas paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Perjalanan Dinas Jabatan dilaksanakan;

b. Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada PPK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Perjalanan Dinas Jabatan dilaksanakan; dan

c. Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada PPK paling lambat 8 (delapan) hari kerja setelah Perjalanan Dinas Pindah dilaksanakan.

3. Ketentuan Lampiran IV dan Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A dan Lampiran huruf B yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

4. Ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227 /PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C, huruf D, huruf E, huruf F, dan huruf G yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

5. Menambahkan 1 (satu) Lampiran dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227 /PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri, yakni Lampiran huruf H, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal II

1. Perjalanan Dinas Jabatan berdasarkan Surat Tugas yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1272) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227 /PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2146).

2. Peraturan Menteri diundangkan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 5 Desember 2019. []


Berita terkait
SKB Radikalisme, Tjahjo: Mau Jadi ASN Ikuti Aturan
Aparatur sipil negara (ASN) wajib mengikuti semua aturan termasuk menangkal radikalisme yang tercantum dalam SKB radikalisme.
Tjahjo Kumolo Tanggapi Wacana Penambahan Libur ASN
Menpan RB Tjahjo Kumolo tidak ingin ada penambahan libur ASN karena itu mempengaruhi pelayanan terhadap masyarakat.
Jokowi Pangkas Eselon Bupati Bogor Bagi Insentif ASN
Bupati Bogor Ade Yasin mendukung rencana Presiden Joko Widodo memangkas dua jabatan eselon Aparatur Sipil Negara (ASN).