Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum Mitra untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang berlaku sejak diundangkan pada 22 Juni 2020.
Untuk tahap pertama, sudah ada empat Bank Milik Negara yang ditetapkan sebagai bank umum mitra oleh Kementerian Keuangan dan menerima dana sebesar Rp 30 triliun, di antaranya sebagai berikut.
- PT Bank BRI (Persero) Tbk atau Bank BRI sebesar Rp 10 trilun
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk atau Bank Mandiri Rp 10 triliun
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BNI Rp 5 triliun
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau Bank BTN Rp 5 triliun
Keempat bank itu dinilai sudah memenuhi kriteria Bank Umum Mitra yang ditetapkan Kemenkeu, yaitu sebagai berikut.
- Memiliki izin usaha yang masih berlaku sebagai Bank Umum
- Mempunyai kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia dan mayoritas pemilik saham/modal adalah warga negara/badan hukum Indonesia/Pemerintah Daerah
- Memiliki tingkat kesehatan minimal komposit tiga yang telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
- Melaksanakan kegiatan perbankan yang mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional
Masing-masing jangka waktu penempatan dana paling lama enam bulan, dengan tingkat bunga paling sedikit sebesar tingkat bunga atas uang negara yang ditempatkan dalam Rekening Penempatan dalam rupiah di Bank Indonesia.
Menurut Sri Mulyani penempatan dana di empat bank tersebut untuk menambah likuiditas bank agar mereka memberi restrukturisasi dan subsidi bunga bagi masyarakat yang paling terdampak pandemi Covid-19, khususnya sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
PEN merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara, dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional. Namun, penerapan PEN tidak dapat berdiri sendiri karena membutuhkan berbagai kebijakan yang saling melengkapi.
Kebijakan yang diatur dalam PMK Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum Mitra menjadi upaya pemerintah untuk membantu pelaku usaha, khususnya di sektor riil yang tidak dapat memanfaatkan insentif dalam rangka pemulihan ekonomi.
Sumber dana kebijakan yang diberlakukan PMK Nomor 70 Tahun 2020 berasal dari kelebihan kas yang merupakan kondisi saat terjadinya dan atau diperkirakan saldo rekening Kas Umum Negara melebihi kebutuhan pengeluaran negara pada periode tertentu.
"Kebijakan ini juga yang merupakan bagian dari pengelolaan kas negara (cash management), di mana Menteri Keuangan (Menkeu) dapat menggunakan kewenangannya selaku Bendahara Umum Negara," kata dia. []