Skandal Aliran Dana Rp100 T Jiwasraya Terungkap

Ada aliran transaksi dana senilai Rp100 triliun PT Asuransi Jiwasrata (Persero) dalam kurun waktu 12 tahun, sejak 2008 hingga 2020.
Salah satu produk PT Asuransi Jiwasraya di laman website Jiwasraya. (Foto: Tagar/Nuranisa Hamdan)

Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengungkapkan ada aliran transaksi dana senilai Rp100 triliun PT Asuransi Jiwasrata (Persero) dalam kurun waktu 12 tahun, sejak 2008 hingga 2020 meliputi transaksi saham, reksa dana dan pihak lain. 

Dian Ediana membeberkan skandal tersebut ketika mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus dugaan korupsi yang menyebabkan gagal bayar perusahaan asuransi pelat merah itu di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 3 September 2020.

"Hasil analisis kami untuk tidak menimbulkan persepsi salah, bahwa total aliran dana yang kami maksud dari Januari 2008 sampai dengan Agustus 2020 sebesar Rp 100 triliun. Uang keluar masuk Jiwasraya dengan MI (manajer investasi) atau pihak lain," kata Dian.

Total aliran dana yang kami maksud dari Januari 2008 sampai dengan Agustus 2020 sebesar Rp 100 triliun.

Baca juga: Arteria Dahlan Optimis Bongkar Korupsi Jiwasraya

Ia mengatakan, pihaknya terus melakukan penelusuran dengan prinsip mengikuti aliran uang (follow the money) secara de facto mengalir ke mana saja. Saat ini, PPATK telah melibatkan 53 bank dan 49 lembaga keuangan non bank untuk menelusuri aliran transaksi. Nantinya, hasil akhir informasi dari PPATK akan ditindaklanjuti oleh penegak hukum.

Berdasarkan penelusuran PPATK, menurut Dian, kerugian yang terjadi di kasus Jiwasraya tak hanya disebabkan oleh kondisi pasar, melainkan ada modus fraud alias penipuan untuk menguntungkan pihak tertentu dan melibatkan oknum yang terlibat. Mulai dari perusahaan sekuritas, manajemen investasi dan diinstruksikan oleh pihak-pihak yang terafiliasi dengan emiten tertentu.

"Instruksi dilakukan pihak-pihak terafiliasi emiten yang sudah dikendalikan arranger, HH (Heru Hidayat), JHT (Joko Hartono Tirto), dan MM (Moudy Mangkei). Keputusan MI dilakukan secara tidak independen. Kami mengindikasikan terdapat fraud dalam pengelolaan Asuransi Jiwasraya," ujar Dian.

Sementara, Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan meminta penegak hukum untuk mengusut perihal dugaan pihak-pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Menurut Arteria, kasus Jiwasraya yang suah merugikan negara Rp 16,8 triliun ini, diduga melibatkan pelaku lainnya selain 6 terdakwa yang sudah ditetapkan Kejagung.

Untuk itu, secara khusus ia meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kejaksaan Agung juga menelusuri nama lain. Tak hanya itu, Komisi III DPR juga mendesak agar aparat melakukan penelurusan terkait pejabat lainnya di lingkungan Otoritas Jasa Keuangan.

"Benny Tjokro hanya pengusaha golongan ekonomi lemah. Di belakangnya ada yang hebat, saya tidak menuduh orang, saya menyatakan tolong ini bapak telaah, ujung-ujungnya ada namanya Bapak Rosan. Ini baru satu perkara," kata Arteria Dahlan, dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR bersama PPATK dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung.

Baca juga: DPR: Muncul Titik Terang Kasus Gagal Bayar Jiwasraya

Arteria berharap Kejaksaan Agung dan PPATK mampu mengungkap orang-orang besar dan kuat yang menyebabkan Jiwasraya merugi. 

“Tugas PPATK mengecek yang seperti ini, yang kakap-kakap," kata Arteria.

Dalam kesempatan yang sama di gedung parlemen, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono menjelaskan, usulan dari DPR terkait nama-nama maupun perusahaan lain yang diduga ikut terlibat akan menjadi bahan masukan Kejagung untuk melakukan penelahaan lebih lanjut.

"Nanti kalau ada perkembangan siapapun masih terbuka," tutur Ali.

Diketahui, tiga pihak internal Jiwasraya yang kini berada di meja hijau adalah Hary Prasetyo yang dipanggil 'Rudy' adalah Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2008-2018, Hendrisman Rahim yang juga Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 dipanggil sebagai 'Chief', serta Syahmirwan atau mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya dipanggil sebagai 'Mahmud'.

Hingga kini, kasus masih bergulir, Jaksa penuntut dari Kejaksaan Agung mendakwa keenam orang itu melakukan serangkaian kegiatan bersama membuat Jiwasraya mengalami gagal bayar nasabah dan kini tercatat mengalami kerugian tidak kurang dari Rp 52 triliun, terlebih melalui produk JS Saving Plan yang membuat Jiwasraya yang saat itu dipimpin oleh Hendrisman Rahim makin terpuruk.

Atas perbuatannya, keenam terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP, dengan total kerugian negara nyaris Rp 18 triliun. []

Berita terkait
Arteria Dahlan Nyatakan Bakal Bongkar Kasus Jiwasraya
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menyatakan bakal memanggil pihak-pihak yang menurutnya mengetahui korupsi di Jiwasraya.
Arteria PDIP Curiga RUU Cipta Kerja Dibuat Swasta
Arteria Dahlan curiga pembuat RUU Ciptaker adalah orang swasta karena pembahasan pemerintah substantif dan tidak retorika.
Kejagung Periksa 17 Saksi Ungkap Korupsi Jiwasraya
Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 17 saksi terkait korupsi Jiwasraya.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.