Sri Mulyani: Krisis Akibat Corona Luar Biasa Bedanya

Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan, krisis akibat Covid-19 jauh lebih rumit untuk diatasi dibanding krisis yang dia lalui sebelumnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Sumber: Tagar/Kemenkeu.go.id)

Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, krisis akibat Covid-19 jauh lebih rumit dan genting untuk diatasi meski dia sudah cukup berpengalaman menangani beberapa krisis dalam dekade terakhir. Menurut Bendahara negara ini, penyebaran virus corona (Covid-19) telah mengancam perekonomian dunia. Pasalnya, ada sekitar 512 negara yang sudah terjangkit virus yang belum ada vaksinnya ini.

Situasi hari ini juga fokus pada keselamatan masyarakat, dunia usaha, namun juga saat yang sama dihantui oleh penyakit yang tidak terlihat namun kita sudah melihat korbannya cukup banyak. Ini yang menyebabkan karakter krisis ini sangat berbeda.

"Saya sebagai Menteri Keuangan sudah beberapa kali mengalami krisis. (Tetapi) Yang ini (krisis), diakibatkan Covid-19 luar biasa bedanya," kata Menkeu dalam sidang pengujian UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 menjadi undang-undang, yang digelar secara virtual oleh Mahkamah Konstitusi pada Kamis 8 Oktober 2020.

Sri Mulyani yang mewakili Presiden Joko Widodo dalam persidangan tersebut mengatakan, setiap negara di dunia menghadapi guncangan dan krisis yang berdampak terhadap perekonomian dan stabilitas sistem keuangan. Namun, kondisi Covid-19 berbeda dengan krisis ekonomi 1998 atau 2008 silam lantaran saat ini pemerintah juga harus menangani masalah kesehatan dan ancaman jiwa. Sehingga pemerintah tidak hanya fokus pada penyelamatan perusahaan atau perbankan.

"Situasi hari ini juga fokus pada keselamatan masyarakat, dunia usaha, namun juga saat yang sama dihantui oleh penyakit yang tidak terlihat namun kita sudah melihat korbannya cukup banyak. Ini yang menyebabkan karakter krisis ini sangat berbeda," ujar wanita yang akrab di sapa Ani ini.

Akibat kegentingan dan tingkat kedaruratan yang jauh berbeda dengan beberapa krisis yang pernah dialami sebelumnya, pemerintah pun membentuk Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi coronavirus disease 2019 ( Covid-19). Perppu tersebut diterbitkan pemerintah pada akhir Maret 2020. Kemudian, pada 1 April 2020, pemerintah menyampaikan rancangan undang-undang (RUU) tentang penetapan Perppu tersebut sebagai UU ke DPR.

Perppu itu lantas disahkan DPR pada 12 Mei 2020 melalui rapat paripurna DPR ke-15 sebagai UU Nomor 2 Tahun 2020. Sri Mulyani pun menegaskan pembentukan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tidak melanggar ketentuan pembentukan undang-undang meski pembahasan dan pengesahannya di DPR dilakukan dalam satu masa sidang. []

Berita terkait
Sri Mulyani: Pemerintah Jaga Kesehatan dan Ekonomi Seimbang
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, pemerintah harus menjaga keseimbangan antara kesehatan dan ekonomi di masa pandemi.
Menkeu: Hari Oeang Adalah Awal Mula Beredarnya Rupiah
Hari Oeang diperingati sebagai awal mula Indonesia tidak lagi bergantung pada mata uang asing dan mulai menggunakan rupiah sebagai alat pembayaran.
Wow Keren, Diam-diam Sri Mulyani Punya Moge
Selera kendaraan Menteri Keuangan Sri Mulyani cukup unik. Dia memiliki moge senilai Rp145 juta.