Banyuwangi - Spanduk bernada provokatif untuk menyudutkan salah satu calon bupati di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banyuwangi mulai bermunculan di sejumlah sudut kota Banyuwangi. Spanduk berkukuran 1x4 meter tersebut, terpampang di sudut- sudut kota, dengan tulisan bernada menghujat.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Banyuwangi, Hamim meminta kepada aparat keamanan dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Banyuwangi, untuk segera menertibkan baliho yang mengandung ujaran kebencian tersebut. Apalagi, spanduk tersebut dipasang tanpa izin.
Ajakan untuk tidak memilih artinya untuk tidak memilih dalam Pemilukada mengajak golput itu ada pidananya.
“Kami meminta Satpol PP segera turun tangan untuk menertibkan spanduk-spanduk itu. Karena diduga spanduk- spanduk tersebut dipasang tanpa izin,” ujar Hamim kepada Tagar, Senin, 9 November 2020.
Hamim mengaku pihaknya tidak bisa menertibkan spanduk provokatif tersebut, sebab spanduk itu, tidak masuk sebagai alat peraga kampanye (APK). Selain itu, spanduk tersebur tidak berisi ajakan untuk memilih paslon tertentu. Namun jika dilihat dari tulisan yang ada di spanduk tersebut, memang mengandung ujaran kebencian.
Baca juga:
- Beredar Video Black Campaign di Makassar, PKS: Itu Bukan Kader Kami
- Satpol PP Copot Spanduk Provokatif
- Polri dan Bawaslu Akan Turunkan Spanduk Provokatif
“Ajakan untuk tidak memilih artinya untuk tidak memilih dalam Pemilukada mengajak golput itu ada pidananya. Mengajak untuk tidak memilih salah satu paslon? Ini nanti kita belum masuk laporan resmi di Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, nanti kita akan kaji lebih lanjut. Tetapi apapun itu terkait dengan reklame dan sebagainya ini adalah kewenangan dari Satpol PP,” kata Hamim.
Jika nantinya ada laporan ke Bawaslu Banyuwangi terkait spanduk bernada provokatif itu, pihaknya tetap akan menerimanya.
“Namun apakah ditindak lanjuti atau tidak ke tahap berikutnya tergantung pada barang bukti dan unsur perkaranya masuk dalam pidana pemilu atau tidak,” tutur Hamim.
Menurut Hamim, belum ada laporan masuk terkait spanduk provokatif tersebut. Sehingga Bawaslu Banyuwangi hanya meminta kepada Satpol PP untuk menertibkan spanduk tersebut, demi aman dan lancarnya proses tahapan kampanye pilkada serentak 2020 ini.
“Kami sampai saat ini belum menerima laporan terkait hal itu, ya kalau ada laporan kita terima saja. Tapi saya meminta Satpol PP segera menindaklanjutinya, agar situasi dan kondisi Banyuwangi pada masa kampanye ini teteap aman dan terkendali,” ucap Hamim.[]