Sosialisasi Ekstensifikasi Pajak BPHTB, Benyamin Harap Target Terealisasi

Pemkot Tangsel melalui Bapenda mengadakan sosialisasi ekstensifikasi penerimaan pajak daerah sektor BPHTB. Simak ulasannya.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Bapenda mengadakan sosialisasi ekstensifikasi penerimaan pajak daerah sektor BPHTB. (Foto: Tagar/Pemkot Tangsel)

TAGAR.id, Jakarta - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengadakan sosialisasi ekstensifikasi penerimaan pajak daerah sektor BPHTB, bertempat d̤i̤ S̤o̤l̤ M̤a̤r̤i̤n̤a̤ H̤o̤t̤e̤l̤ Serpong Utara, Kamis, 19 Mei 2022.

Dalam sosialisasi tersebut, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengungkapkan, BPHTB merupakan salah satu sumber PAD terbesar di Kota Tangsel. Karena itu targetnya terus meningkat setiap tahun bahkan di tahun 2022 ini.

Bukan tanpa alasan target ini ditentukan atas dasar RPJMD masa kepemimpinannya bersama dengan Pilar Saga yang akan berakhir pada tahun 2024 mendatang. 

”Jadi di tahun 2024 itu masa jabatan kami berdua akan habis,” ujar Benyamin.


Karena itu kita perlu mensosialisasikan, butuh kejujuran dari kedua belah pihak pembeli dan penjual untuk transaksi jual belinya, butuh data yang rill sehingga pemasukan pajak dari sektor BPHTB bisa sesuai dengan kondisi transaksi.


Dikarenakan masa jabatan yang tidak genap lima tahun seperti sebelumnya, maka seluruh kinerja atau RPJMD yang sudah ditentukan harus segera rampung. Paling tidak, tahun depan, semua pekerjaan yang sempat tertunda dan yang akan direncanakan harus segera selesai.

Karena itu dirinya berharap, agar Bapenda bisa merealisasikan target yang sudah ditentukan. Salah satu caranya adalah memastikan laporan BPHTB ini benar-benar riil agar pajaknya sesuai.

Hal senada disampaikan oleh Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah Dua Komisi Pemberantas Korupsi, Agus Priyanto menjelaskan pada umumnya masyarakat ingin mencantumkan nominal harga aset yang mereka miliki dengan harga minimal. Sehingga berpengaruh terhadap pajak yang harus dipenuhi.

”Karena itu kita perlu mensosialisasikan, butuh kejujuran dari kedua belah pihak pembeli dan penjual untuk transaksi jual belinya, butuh data yang rill sehingga pemasukan pajak dari sektor BPHTB bisa sesuai dengan kondisi transaksi," ungkapnya.

Bahkan di daerah, sudah menerapkan sistem laporan secara aplikasi, sehingga mereka melaporkan transaksi dengan jujur tanpa harus dikurangi.

Aplikasi berbentuk web ini sudah diserahkan dan dibekalkan kepada seluruh petugas pelayanan. Dengan harapan bahwa target pendapatan bisa tercapai. Dan Pemerintah bisa melanjutkan pembangunan daerah yang sempat tertunda.

Sementara Kepala Bidang Pajak Daerah Satu, Burhan menjelaskan bahwa target pendapatan di sektor BPHTB memang terus meningkat. Per hari ini setidaknya dari sektor BPHTB sudah berhasil menarik pajak sebesar Rp190 miliar.

”Jika tidak ada hambatan yang bersifat signifikan, kami optimis realisasi target Rp 494 miliar tercapai,” ujar Burhan.

Burhan pun menjelaskan, sekarang untuk pelaporan pajak BPHTB berbeda, sekarang sistem pelaporannya lapor pajak dahulu baru bayar, sedangkan yang dulu, bayar dahulu baru lapor pajaknya. "Dengan sistem yang baru ini, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan dari sektor BPHTB," singkatnya. []

Berita terkait
Pemkot Tangsel Gandeng Badan Usaha Nasional & Internasional Bangun Fasilitas Pengelolaan Sampah
Dalam rangka memastikan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemrosesan sampah perkotaan Kota Tangerang Selatan. Simak ulasannya.
MSI: Publik Tangsel Respon Positif Penanganan Covid-19 dan 15 Program Kerja Pemkot
MSI melakukan survei 31 Maret-6 April 2022. Wawancara tatap muka dengan kuesioner.
Pemkot Tangsel Segera Terbitkan Surat Edaran Nataru
Gelombag ketiga Covid-19 harus diwaspadai.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.