Pemkot Tangsel Segera Terbitkan Surat Edaran Nataru

Gelombag ketiga Covid-19 harus diwaspadai.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan menerbitkan surat edaran (SE) tentang peraturan-peraturan yang diberlakukan dalam momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 seiring dengan masih berlangsungnya kondisi pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie usai rapat bersama forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) tentang PPKM dan Nataru yang digelar pada Senin, 1 November 2021.

"Dalam rapat tadi disepakati bahwa nanti akan diterbitkan surat edaran wali kota tentang pengaturan Natal dan Tahun Baru terkait dengan upaya menghindari terjadinya kerumunan dan seterusnya yang menyebabkan kasus Covid-19,” ujarnya.


Benyamin menjelaskan, rapat bersama forkopimda itsebagai tindak lanjut dari rapat seluruh kepala daerah se-Indonesia bersama dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang digelar pada 25 Oktober lalu. 

Dalam rapat tersebut, Jokowi meminta semua pihak untuk mewaspadai terjadinya gelombang ketiga kasus Covid-19 pada momen Nataru yang akan datang karena pergerakan masyarakat yang dikhawatirkan tidak dapat terkendali.

Selain itu, adanya rencana diterbitkannya SE tentang Nataru tersebut juga melihat kondisi mobilitas masyarakat saat ini yang terbilang cepat, meski sudah ada arahan yang mengatur pembatasan kegiatan masyarakat. 



Outcome-nya jangan sampai terjadi lonjakan penularan kasus.



Memurut Benyamin, kondisi tersebut harus dicegah agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 yang kembali tinggi pada momen Nataru nantinya.

“Yang dikhawatirkan adalah relaksasi terlalu cepat yang dilakukan masyarakat. Di lapangan, baik mobilitas yang menggunakan kendaraan roda dua, empat, pribadi, umum, dan seterusnya, kemudian juga kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat masih disinyalir terjadi kerumunan yang dikhawatirkan menjadi pemicu merebaknya gelombang ketiga pada waktu yang akan datang,” tuturnya.

Benyamin menyebutkan sejumlaah aturan baru dalam SE tersebut, diantaranya pembatasan kapasitas di tempat ibadah dan pengaturan sarana dan prasarana yang menunjang penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, serta pengaturan arus lalu lintas. Aturan itu akan mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Outcome-nya jangan sampai terjadi lonjakan penularan kasus," katanya.

Benyamin menyebutkan sejumlah pergaturan yang diberlakukan saat liburan Nataru.

"Maka pengaturannya nanti seperti pembatasan kapasitas ruangan tempat ibadah, sarpras kebersihan harus dimiliki setiap gereja yang natal, termasuk pengaturan parkirnya, berkoordinasi dengan Polres dan Dishub supaya tidak menimbulkan kemacetan dan kerumunan," katanya. []


Baca Juga 






Berita terkait
Vaksin Covid-19 Sinovac untuk Anak-anak Usia 6-11 Tahun
BPOM menerbitkan izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 Sinovac untuk anak usia 6 hingga 11 tahun
Stok Vaksin Covid-19 di Daerah Capai 47 Juta Dosis
Menkes Budi sampaikan bahwa stok vaksin Covid-19 yang ada di daerah cukup untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi dalam satu bulan ke depan
Banyak Siswa Terpapar Covid 19, Penghentian PTM Meluas di Daerah
Untuk sementara, layanan pendidikan dan pembelajaran di Kota Semarang dilakukan dengan PJJ.