Tangerang Selatan - Bakal calon (Bacalon) Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai wakil wali kota dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tangsel.
Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Tangsel, Ahmad Jazuli, mengatakan Benyamin dilaporkan diduga melanggar pasal 71 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016. Laporan telah diterima pada 15 September 2020 dengan barang bukti berupa pemberitaan di media massa.
Saya kan kalau tidak cuti, saya sebagai wakil wali kota.
"Kemudian dari laporan itu dari syarat formil materinya terpenuhi. Maka dilakukan dengan rapat pembahasan pertama di sentra Gakkumdu dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan dari Kejaksaan untuk pembahasan pertama," ucap Jazuli di Serpong, Tangsel, Jumat. 18 September 2020.
Ia mengatakan, kemudian sepakat untuk dilanjut di Pasal 71 Ayat 3 dugaan pelanggaran dan proses klarifikasi.
Bawaslu telah memanggil Benyamin. Panggilan untuk memberikan keterangan kepada lembaga pengawas Pilkada Tangsel itu telah dipenuhi.
"Sudah kita mengklarifikasi pelapor dan juga saksi dan hari ini terlapor (Benyamin) sudah datang. Sekarang tinggal satu saksi lagi yang belum bisa datang," ujar Jazuli.
Jazuli mengatakan, selanjutnya hasil klarifikasi ini akan dibahas kembali dalam proses pengkajian. "Kira-kira tadi sekitar 25 pertanyaan. Ya kan kita punya waktu 3+2 hari untuk putusan. Waktu itu akan kita maksimalkan untuk proses klarifikasi dan kajian," ucap dia.
Sementara itu, sebagai terlapor Benyamin mengatakan laporan penyalahgunaan wewenang tersebut diterimanya ketika menghadiri suatu acara, 11 September 2020.
Saat menghadiri acara tersebut Benyamin dianggap datang sebagai bakal calon dalam Pilkada Tangsel. Namun, ketika menghadiri acara tersebut pria yang akrab disapa Bang Ben itu sedang menjalani tugas kedinasannya sebagai Wakil Wali Kota Tangsel.
"Saya kan kalau tidak cuti, saya sebagai wakil wali kota. Pada acara itu saya diundang sebagai wakil wali kota untuk menghadiri acara kedinasan," ucap Benyamin.[]