Soal Putusan MKMK, Politikus PAN Minta Anwar Usman Mengundurkan Diri Sebagai Hakim Konstitusi

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN Sarifuddin Sudding meminta agar Anwar Usman juga mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN Sarifuddin Sudding. (Foto: Tagar/Dok DPR RI)

TAGAR.id, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN Sarifuddin Sudding merespons hasil putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sudding meminta agar Anwar Usman juga mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi.

"Sebagai hakim yang dicabut sebahagian kewenangannya oleh MKMK, maka sebaiknya yang bersangkutan mengundurkan diri atau lembaga pengusulnya dapat menarik yang bersangkutan sebagai hakim MK," kata Sudding kepada wartawan, Rabu, 8 November 2023.


Putusan MKMK itu patut kita hormati sebagai instrumen dalam menjaga perilaku etik dan kehormatan hakim yang memang diberikan kewenangan dalam memeriksa, mmengadili dan memutus dugaan pelanggaran etik hakim MK.


Sudding menilai jika integritas dan profesionalisme Anwar Usman telah ternodai. Maka, dia mengatakan kepercayaan publik akan semakin menurun jika Anwar Usman masih di MK.

"Secara moral sikap kenegarawanan, integritas, dan profesionalismenya sudah tercederai dan kepercayaan publik tergerus kalau yang bersangkutan masih sebagai hakim MK," paparnya.

Kendati begitu, ia tetap menghormati putusan MKMK. Dia pun berharap ke depannya hakim konstitusi dapat menjaga perilaku etik dan kehormatan hakim.

"Putusan MKMK itu patut kita hormati sebagai instrumen dalam menjaga perilaku etik dan kehormatan hakim yang memang diberikan kewenangan dalam memeriksa, mmengadili dan memutus dugaan pelanggaran etik hakim MK," tuturnya.

Sebelumnya, Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Dia dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat.

Putusan tersebut terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, dan PADI.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," ujar Ketua MKMK Jimly saat membacakan putusan, Selasa, 7 November 2023.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," sambungnya. []

Berita terkait
Hormati Keputusan MKMK yang Berhentikan Ketua MK Anwar Usman, Anies: Ini Sudah Tuntas!
Bacapres Anies Baswedan menghormati keputusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai ketua Mahkamah Konstitusi.
Kontroversi Anwar Usman Melanggar Kode Etik Tapi Tidak Dipecat dari Jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi
Kontroversi Anwar Usman terus berlanjut karena walau sudah dinyatakan melanggar kode etik tapi tidak sepenuhnya dipecat dari Mahkamah Konstitusi.
Anwar Usman Dilaporkan ke Majelis Kehormatan, Jerry Massie: Kalau Ada Dugaan Keberpihakan Harus Ada Sanksi
Jerry Massie sepakat dan mendukung upaya pelaporan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.