Padang - Tujuh orang terpidana kasus korupsi di Sumatera Barat (Sumbar) masih diburu jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar. Mereka merupakan koruptor yang kasusnya ditangani sejumlah Kejari dalam rentang tahun 2017 hingga 2019.
Tidak ada tempat untuk buronan, jika alat bukti cukup, langsung kita tangkap.
Kepala Kejati Sumbar Amran mengatakan, ketujuh orang itu telah dinyatakan bersalah dan berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung. Mereka berinisial ZZ, 68 tahun, ATS, 59 tahun, DBS, 69 tahun, ABB, 62 tahun, KSL, 49 tahun, JND, 47 tahun, dan RRM, 66 tahun.
"Kami pastikan mereka akan ditangkap dan segera kami tahan, tim sudah disebar untuk memburu tujuh orang itu," kata Amran di Kejati Sumbar, Rabu, 22 Juli 2020.
Saat ini, kata Amran, pihaknya tengah melakukan penyidikan terhadap tiga kasus dugaan korupsi. Rincinya, kasus infak Masjid Raya Sumbar, pengadaan alat pembuangan limbah dan pengadaan kamar operasi di RSUD Adnaan WD Payakumbuh.
"Tidak ada kasus yang terkendala meski di tengah pandemi Covid-19. Kami mengantisipasinya dengan sidang secara online, meskipun kasus korupsi ini tidak bisa terlalu diekspos karena petunjuk pimpinan. Namun, saya pastikan tidak ada berhenti, secepatnya kasus ini masuk ke ranah penuntutan seperti kasus infak Masjid Raya Sumbar," katanya.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar M Fatria menambahkan, sepanjang tahun 2020 tidak ada kasus korupsi yang mandek di Kejati Sumbar. Ia mencontohkan kasus infak Masjid Raya Sumbar yang kini tinggal dilakukan penghitungan kerugian negara.
"Jika tidak ada hambatan, minggu depan akan segera kami ekspos perkembangan kasus itu. Untuk dua kasus korupsi lainnya semua masih berjalan dan masuk penyidikan," katanya.
Terkait terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), pihaknya tidak menargetkan kapan akan meringkusnya. Dia mengaku bekerja profesional tanpa tekanan dan mengumpulkan alat bukti serta pengaduan dari masyarakat.
"Yang jelas tidak ada tempat untuk buronan, jika alat bukti cukup, langsung kita tangkap," katanya. []