Polda Sumbar Ringkus Pengedar BBM Ilegal

Polda Sumatera Barat menangkap pengedar BBM ilegal dan penambang emas tak berizin.
Polda Sumbar menggelar konfrensi pers penangkapan pengedar BBM ilegal dan tersangka kasus penambangan emas ilegal. (Foto: Tagar/Dok. Polda Sumbar)

Padang - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) meringkus dua orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis minyak tanah.

Mereka kami tahan karena beroperasi tidak memiliki izin dan dokumen lengkap penjualan.

Masing-masing berinisial CW, 44 tahun dan I, 36 tahun. Keduanya ditangkap pada Rabu, 20 Mei 2020 di dua lokasi berbeda. Tersangka CW ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar di kawasan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Sedangkan I, diciduk di Desa Ampalu, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman.

"Mereka kami tahan karena beroperasi tidak memiliki izin dan dokumen lengkap penjualan," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu kepada Tagar usai menggelar konfrensi pers, Kamis, 16 Juli 2020.

Polisi, kata Satake, juga menyita puluhan barang bukti dari kedua pelaku. Dari tangan CW, pihaknya menyita enam unit Tedmon berisi minyak tanah, 36 unit drum minyak tanah, 40 unit jeriken BBM yang 13 di jeriken di antaranya berisi minyak tanah.

Sementara dari tangan I, polisi menyita empat unit tedmon berisi 1.000 liter bensin, tujuh unit jeriken masing-masing berisikan 35 liter, 1 buah jeriken 20 liter berisi minyak tanah serta beberapa alat pewarna dan bubuk pemutih.

Tak hanya kasus BBM ilegal, Polda Sumbar juga menahan seorang wali nagari berinisial S, 34 tahun yang diduga terlibat dalam kasus tambang emas ilegal (illegal mining).

Wali Nagari di Tiumang Koto Baringin, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya itu ditangkap jajaran Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar pada Kamis, 2 Juli 2020.

Menurut Satake, selain wali nagari, pihaknya juga menangkap enam penambang lainnya. Rincinya, TA, 33 tahun, penambang batu dan pasir. Sementara lima orang lainnya yang ditahan polisi merupakan penambang emas. Masing-masing berinisial M, 40 tahun, M, 43 tahun, RW, 25 tahun, HHP, 34 tahun dan MT, 40 tahun.

"Kegiatan penambangan pasir dan batu serta penambangan emas tersebut diduga di bawah tanggung jawab langsung oknum wali nagari tersebut," katanya. []



Berita terkait
Ombudsman Sumbar Terima 196 Pengaduan Saat Pandemi
Selama masa pandemi Covid-19, Ombudsman Sumbar menerima sebanyak 196 pengaduan masyarakat.
Kuota untuk SMK Negeri di Sumbar Masih Banyak Kosong
Dinas Pendidikan Sumatera Barat memastikan kuota untuk siswa SMK masih banyak.
Pemalsu Domisili Batal Lolos PPDB SMA Sumbar
Dinas Pendidikan Sumatera Barat bakal membatalkan kelulusan siswa dalam PPDB SMA dan SMK yang terbukti memalsukan domisili.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.