Sita Buku DN Aidit, Polisi Tunggu Gugatan LBH Surabaya

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mempersilakan kepada LBH Surabaya yang akan menempuh jalur hukum.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera. (Foto: Tagar/Ihwan Fajar)

Surabaya - Polda Jatim menanggapi pernyataan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya yang akan melakukan gugatan terhadap polisi terkait penyitaan buku DN Aidit oleh anggota Polres Probolinggo, Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mempersilakan kepada LBH Surabaya yang akan menempuh jalur hukum.

"Ada mekanisme. Ada namanya pengajuan di keperdataan dan lain sebagainya. Ya kita tunggu ya," katanya.

Sebelumnya, Direktur LBH Surabaya Abdul Wachid Habibullah mengaku, peristiwa penyitaan sejumlah buku bertemakan DN Aidit yang merupakan salah satu tokoh penting Partai Komunis Indonesia (PKI) merupakan tindakan sewenang-wenang dan perbuatan melanggar hukum.

Dia mengungkapkan penyitaan buku tersebut tak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Penyitaan buku harus ada proses peradilan terlebih dahulu, jika memang menganggap buku itu terlarang. Putusan MK nomor: 20/PUU-VIII/2010 menyatakan, penyitaan tanpa proses peradilan merupakan proses eksekusi ekstra yudisial yang ditentang oleh negara hukum," ujarnya, Selasa 30 Juli 2019.

Wachid membeberkan, penyitaan terhadap produk literasi secara sewenang-wenang ini, telah mencederai hak kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Terhadap kasus penyitaan buku ini, LBH Surabaya mengecam keras tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Polsek Kraksaan dan TNI Kabupaten Probolinggo," sebutnya.

Pihaknya pun meminta polisi untuk segera mengembalikan buku-buku yang disita secara sewenang-wenang kepada Vespa Literasi. Ia pun mendesak Kapolda Jatim untuk memberikan teguran kepada anak buahnya yang bertindak sewenang-wenang.[]

Baca juga: Polisi Sita Buku DN Aidit, LBH Surabaya Mengecam

Berita terkait