Padang - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), menetapkan status siaga tanggap darurat bencana banjir bandang dan longsor. Status itu ditetapkan melalui surat keputusan (SK) Gubernur Sumbar nomor 360-975-2019 tertanggal 22 Desember 2019.
Status siaga darurat ini juga hasil rapat yang telah kami lakukan sebelumnya. Nanti apakah diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kebutuhan.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar, Erman Rahman, mengatakan penetapan siaga dan tanggap darurat ini mulai berlaku sejak 20 Desember 2019 hingga 28 Februari 2020.
"Penetapan berdasarkan perkiraan cuaca BMKG yang menginformasikan wilayah Sumbar akan dilanda hujan dengan intensitas cukup tinggi hingga sekitar akhir bulan Februari," kata Erman Rahman kepada sejumlah wartawan di Padang, Rabu 25 Desember 2019.
Selain itu, lanjutnya, juga berdasarkan surat Kepala BNPB yang juga telah didahului melalui rapat bersama kabupaten dan kota. Sehingga ditetapkanlah status siaga bencana hingga dua bulan ke depan.
Dalam status siaga ini, Gubernur Sumbar meminta bupati dan wali kota daerah rawan banjir dan longsor, menginventarisasi daerah rawan bencana di daerah masing-masing. Kemudian mensosialisasikan kepada masyarakat daerah rawan tersebut melalui mitigasi dan pencegahan.
Kemudian mengaktifkan pos siaga bencana di daerah rawan bencana untuk percepatan penanganan. Lalu, menginventarisasi dan memastikan semua peralatan kebencanaan yang dimiliki di masing-masing daerah berfungsi dengan baik.
Gubernur juga meminta setiap stakeholder terkait saling berkoordinasi dengan perangkat daerah, TNI, Polri dan relawan untuk mengantisipasi dampak bencana. Serta
mengaktifkan rencana kontijensi sebagai rencana aksi dalam penanggulangan bencana.
"Status siaga darurat ini juga hasil rapat yang telah kami lakukan sebelumnya. Nanti apakah diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kebutuhan di lapangan," tuturnya. []