Surabaya - Murid Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Jawa Timur (Jatim), dipastikan gagal mendapat pembagian seragam gratis. Pasalnya, program dari Pemerintah Provinsi itu nampaknya tidak jadi terlaksana.
Dalam data Layanan Pengadaan Secara Elektronik dengan ID tender nomor 16387015, disebutkan bahwa pengadaan kain seragam SMA/SMK Negeri dan Swasta dibatalkan karena tidak ada peserta tender yang lulus evaluasi.
Menanggapi hal itu, anggota DPRD Jawa Timur, Hartoyo, mengatakan seharusnya seragam SMA/SMK di Jatim sudah diberikan saat tahun ajaran baru dimulai yakni Juli 2019. Namun, lelang belum kunjung dilakukan sehingga saat ini tidak ada peserta tender.
"Tender ini dikelola pusat, bukan Jatim. Umpama dikelola Jatim, mungkin sudah selesai," kata Hartoyo, dikonfirmasi, Jumat 5 Agustus 2019.
Tender ini dikelola pusat, bukan Jatim.
Hartoyo mengatakan, sewaktu masih menjabat sebagai Ketua Komisi E, ia sudah pernah menyarankan agar anggaran dialihkan ke program lain Karena semua siswa sudah membeli seragam sendiri.
Menurutnya, kejadian seperti ini tidak hanya terjadi tahun ajaran 2019 saja. Di beberapa tahun ajaran sebelumnya, siswa dan siswi juga sempat mengalami keterlambatan pembagian seragam gratis.
"Kami berharap agar tahun depan hal ini tidak terulang kembali," kata dia.
Hartoyo menilai, jika program batal dan dialihkan ke program lain, dana bisa mendukung program pendidikan gratis berkualitas (Tistas) yang diusulkan Gubernur Jatim Khofifah.
Melalui program tersebut, pemerintah provinsi menargetkan banyak anak-anak untuk tidak mengalami putus sekolah.
Sementara Ketua DPRD Jawa Timur sementara, Kusnadi meminta agar lelang pengadaan seragam gratis dikaji ulang. Mengingat hingga saat ini, Pemprov Jatim melalui LPSE gagal mengumumkan peserta lelang pengadaan seragam gratis.
Baca juga: Emil Dardak Soroti Tender Seragam Senilai Rp 130 Miliar
Lantaran itu, anggaran yang sudah dialokasikan terancam tidak terserap dan harus dikembalikan dalam bentuk Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).
"Harus dikaji ulang, apakah program ini masih efektif atau tidak. Juga ada evaluasi terhadap proses lelang untuk tahun mendatang," kata Kusnadi.
Menurutnya, salah satu opsi atas gagalnya lelang yang diselenggarakan LPSE itu adalah dengan mengadakan penunjukan langsung. Program pengadaan seragam gratis itu pun nilainya harus dipecah, agar tidak menyalahi aturan yang berlaku.
"Bisa saja melakukan penunjukan langsung, tetapi Pemprov Jatim harus memberitahukan hal ini kepada Kemendagri dulu," kata dia.
Kusnadi juga mengaku sepakat kalau program itu dialihkan kepada pembangunan sekolah, atau dalam bentuk bantuan lain. Namun pelaksanaannya harus dilakukan tahun depan dengan kajian yang mendalam.
Dengan begitu, i amenilai program yang sudah digagas akan bisa benar-benar diimplementasikan, dan Pemprov Jatim bisa mengatasi kendala di lapangan.
"Tapi kalau dialihkan peruntukannya tidak bisa semudah itu, bisa masuk penjara. Kalau anggaran tersebut tidak dipakai mending dikembalikan ke kas negara," tuturnya.
Diketahui, berdasarkan pengumuman yang tertera di situs LPSE Jatim sebelumnya pengadaan seragam dipecah dalam dua jenis. Seragam SMA Negeri dan Swasta nominal Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 52.536.384.326,25. Kemudian seragam SMK Negeri dan Swasta HPS sebesar Rp 78.046.135.701,06. []