Tender Proyek Dibatalkan, Asosiasi Rekanan Taput Protes

Perusahan penyedia jasa konstruksi memprotes pembatalan sepihak tender proyek.
Ketua Badan Pimpinan Kabupaten Askumnas Tapanuli Utara, Hobby Hutabarat. (Foto: Tagar/Jumpa Manullang)

Tarutung - Perusahan penyedia jasa konstruksi Asosiasi Kontraktor Umum Nasional (Askumnas) memprotes keputusan Kelompok Kerja (Pokja) 3 Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara yang sepihak membatalkan tender proyek.

Tender proyek yang dibatalkan yakni paket pembangunan ruang kelas baru SMP Negeri Garoga dengan nilai pagu HPS Rp 381.729.200 bersumber dari APBD Tapanuli Utara Tahun 2019.

"Paket yang sudah jelas dibatalkan yakni pembangunan ruang kelas baru SMP Negeri 6 Garoga dengan kode tender 1373277. Paling jengkel hal itu dilakukan Pokja tanpa mau melayani pertanyaan kita terkait alasan pembatalan tender oleh Pokja 3," kata Ketua Badan Pimpinan Kabupaten Askumnas Tapanuli Utara, Hobby Hutabarat kepada Tagar di Tarutung, Selasa 7 Mei 2019.

Baca juga: Bantuan Ternak di Tapanuli Utara Diperjualbelikan

Hobby mengatakan, Askumnas tak terima atas keputusan Pokja 3 dengan membatalkan tender tanpa ada upaya klarifikasi atau penjelasan ke pihak penyedia jasa yang ikut dalam tahapan lelang.

Akibat ketertutupan pokja dengan keputusan sepihak, menyebabkan kerugian materi dan hilangnya kesempatan bagi pihak penyedia jasa yang bernaung di Askumnas.

"Padahal itu kewajiban Pokja ULP Tapanuli Utara sesuai UU Jasa Kontruksi Nomor 2 Tahun 2017 dan Perpres Nomor 16 tahun 2018 serta dokumen lelang itu sendiri," papar Bobby.

Ketua Pokja 3 ULP Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, Dalan Simanjuntak menyebut, alasan Pokja melakukan tender ulang akibat jumlah tawaran melebihi pagu HPS dan hanya satu perusahaan saja.

Baca juga: SMA di Tarutung Terbakar, Ijazah Pelajar Hangus

"Jumlah tawaran mereka yang masuk ke server Pokja melebihi HPS. Sementara HPS Rp 381 juta dan hanya satu perusahaan saja yang memasukkan penawaran dari 44 perusahaan yang mendaftar," terang Dalan, ditemui di Komisi C DPRD Tapanuli Utara, Rabu 8 Mei 2019.

Dalan mengatakan, dengan dasar itu Pokja 3 berhak membatalkan tender dan melakukan tender ulang.

Diakui Dalan, pihaknya terlambat memberikan klarifikasi jawaban sesuai pertanyaan Askumnas, karena membutuhkan waktu diskusi dengan timnya.

"Kami butuh waktu melakukan diskusi pembahasan jawaban. Kami telah melakukan addendum dokumen dan batas akhir pemasukan penawaran ditambah sampai Jumat pukul 20.00 WIB," pungkas Dalan. []

Berita terkait
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.