Pemenang Tender Stadion Citarum di Semarang Dibatalkan

Pemkot Semarang membatalkan pemenang tender penataan kawasan Stadion Citarum tahap I tahun 2019
Stadion Citarum Semarang. Pemenang tender penataan kawasan stadion tersebut akhirnya dibatalkan setelah diketahui masuk dalam blacklist. (Foto: Tagar/Agus Joko Mulyono)

Semarang – Pemkot Semarang membatalkan pemenang tender penataan kawasan Stadion Citarum tahap I tahun 2019. PT Mina Fajar Abadi (MFA), pemenang tender pekerjaan konstruksi itu ternyata masuk dalam daftar blacklist.

“Dalam minggu ini kami akan lakukan pencoretan atas pemenang lelang itu,” kata Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang Muhamad Irwansyah kepada Tagar, Kamis 22 Agustus 2019.

Atas pembatalan tersebut, lanjut Irwansyah, pihaknya segera berkoodinasi dengan Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang/jasa untuk kemungkinan lelang ulang. “Sedang kami kaji lelang ulang. Apabila waktu masih mencukupi akan segera dilelangkan,” ujar dia. Lelang ulang menjadi opsi karena tidak ada pemenang kedua atas tender terbuka proyek Stadion Citarum.

“Info dari ULP tidak ada pemenang kedua,” imbuh dia.

Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Semarang menyebutkan penataan kawasan Stadion Citarum masuk dalam program kerja Dinas Penataan Ruang (Distaru). Proyek tersebut dibiayai APBD Kota Semarang tahun anggaran 2019, nilai pagu paket Rp16,8 miliar. Sementara nilai harga perkiraan sendiri (HPS) paket sebesar Rp 16,799 miliar.

Dibeberkan pula sejumlah syarat kualifikasi untuk menjadi peserta lelang. Diantaranya punya NPWP, telah melunasi pajak, tidak sedang dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit dan tidak dihentikan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan. Tidak masuk dalam daftar hitam atau blacklist dan punya pengalaman pekerjaan dan sejumlah sertifikasi pekerjaan.

Dari pengumuman tender tertanggal 20 Mei 2019 tersebut, ada 57perusahaan konstruksi yang mendaftar ikut lelang. Namun hanya empat yang serius berusaha memenuhi persyaratan, termasuk mengajukan penawaran. Yakni PT MFA, PT Joglo Multi Ayu, PT Filia Pratama dan PT Saka Intan Andalan Perkasa.

Pada 20 Juni 2019, ULP Kota Semarang mengumumkan dan menetapkan pemenang tender proyek Stadion Citarum. Adalah PT MFA dengan nilai penawaran Rp 15,2 miliar. Sementara tiga peserta lain, masing-masing mengajukan penawaran Rp 14,2 miliar, Rp 15,1 miliar dan Rp 15,7 miliar.

Penetapan pemenang itu juga didasari keterpenuhan persyaratan yang ditentukan. Dalam tahap evaluasi dan pembuktian kualifikasi, 12 hingga 20 Juni, hanya MFA yang dinilai memenuhi seluruh persyaratan.

Khusus PT Saka Intan Andalan Perkasa, kendati punya nilai penawaran tertinggi namun terganjal sejumlah persyaratan. Seperti mandor besi hanya kantongi SKT TS 009, pelaksana plumbing kelengkapan tidak dilampirkan, surat dukungan rumput tidak dilampirkan dan pernyataan after sales tidak dilampirkan.

Usai pengumuman, pihak ULP memberi waktu ke peserta untuk menyampaikan sanggahan 21 Juni 2019 hingga 12 Juli 2019. Namun tidak ada sanggahan yang bisa membatalkan PT MFA sebagai pemenang lelang.

Sementara Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyampaikan PT MFA masuk sebagai salah perusahaan yang masuk dalam daftar hitam aktif. Dalam siaran publik tertanggal 22 Juli 2019, LKPP menyatakan perusahaan yang ber-home base di Aceh Timur itu melanggar pasal 3 huruf g Peraturan LKPP No 17 Tahun 2018.

Pasal tersebut menyebut soal penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan penyedia barang/jasa. Blacklist berlaku selama setahun, mulai 27 Juni 2019 hingga 27 Juni 2020.

Kepala ULP Kota Semarang Mujoko Raharjo mengakui PT MFA masuk dalam daftar blacklist LKPP. “Penetapan pemenang tanggal 20 Juni 2019, penayangan daftar hitam itu 22 Juli 2019, berlaku daftar hitam mulai tanggal 27 Juni 2019,”

Pihaknya baru mengetahui PT MFA kena blacklist setelah ada pengumuman dari LKPP tersebut. Sehingga tindaklanjut berupa pembatalan menjadi kewenangan Distaru untuk mengeksekusi. “Tindaklanjutnya ke PPKom (Pejabat Pembuat Komitmen). Kalau di kita prosesnya sudah betul. Sudah ada penetapan pemenang maka yang membatalkan PPKom,” ujar dia. []

Baca juga:

Berita terkait
Semarang Bakal Dipasang 10 Ribu CCTV, untuk Apa?
Sejumlah titik di Kota Semarang bakal dipasang 10 ribu kamera pengawas atau CCTV. Untuk apa upaya itu?
Pelajar Milenial Semarang Diajari Desain Mobile Sistem
LPPM USM berinisiatif makin membumikan mobile sistem ke kalangan pelajar milenial di Semarang.
Wajah Lama Dominasi Daftar Anggota DPRD Semarang 2019
Wajah lama mendominasi daftar anggota DPRD Kota Semarang terpilih periode 2019-2024.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu