Gamawan Fauzi: Saya Ditanya Bagaimana Cara Menetapkan Pemenang Tender

Gamawan Fauzi: saya ditanya bagaimana cara menetapkan pemenang tender. "Menurut Perpres 54 yang menetapkan pemenang itu saya.”
Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memberi keterangan seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (3/5). (Foto: Ant/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, (Tagar 3/5/2018) – Gamawan Fauzi mengaku dikonfirmasi soal persetujuan pemenang tender pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) di Kabupaten Agam pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011.

"Menurut Perpres 54 yang menetapkan pemenang itu saya, itu yang ditanya bagaimana cara Bapak menetapkan pemenang saya bilang harus direview dulu oleh BPKP," kata Gamawan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/5).

Mantan Menteri Dalam Negeri itu diperiksa oleh KPK pada Kamis (3/5) sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom yang saat itu menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen di Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011.

"Jadi, setelah direview BPKP baru saya tandatangani. Jadi, soal yang lain saya tidak tahu, saya tidak pernah ketemu orang perusahaannya tidak kenal, makanya sebentar," kata Gamawan yang diperiksa sekitar empat jam.

Menurut Gamawan, sesuai Pasal 8 tentang Tugas dan Kewenangan Pengguna Anggara (PA) jika proyek lebih dari Rp 100 miliar maka harus disetujui dan ditandatangani oleh menteri.

"Dengan kehati-hatian saya waktu diajukan ke saya, saya tidak mau tanda tangan saya minta review dulu oleh BPKP setelah direview oleh BPKP dinyatakan tidak ada masalah saya tandatangani itu sudah selesai urusannya," ungkap Gamawan.

Dia pun menegaskan kembali bahwa dirinya saat itu menandatangani soal persetujuan untuk penetapan pemenang tender dalam pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Sumbar di Kabupaten Agam itu.

"Penunjukan persetujuan siapa yang menang jadi yang mengajukan mereka saya kan minta menyetujui karena menurut Pasal 8 kan harus disetujui menteri," ucap Gamawan.

Dia pun menyatakan, saat itu dirinya sempat khawatir apakah pembangunan gedung IPDN itu dapat dilaksanakan dengan baik atau tidak.
"Jadi, sebelum itu kan saya khawatir, betul tidak ini dilaksanakan dengan baik karena itu saya minta direview oleh BPKP setelah ada direview menyatakan tidak ada masalah dan sesuai peraturan yang berlaku baru saya tandatangani. Saya tidak tahu perusahaannya itu apa," ujarnya.

Untuk diketahui, tersangka Dudy baru ditahan KPK pada 22 Februari 2018 lalu setelah ditetapkan tersangka bersama dengan Budi Rachmat Kurniawan pada 2 Maret 2016.

Dudy saat itu adalah pejabat pembuat komitmen di Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011 dan Budi Rachmat Kurniawan menjabat sebagai General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero).

Keduanya diduga melakukan perbuatan melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga negara mengalami kerugian Rp 34 miliar dari total nilai proyek Rp 125 miliar.

Pada 2011 saat Gamawan Fauzi yang juga dari Sumatera Barat menjabat Menteri Dalam Negeri terdapat sejumlah proyek pembangunan kampus IPDN yaitu di Agam, Sumatera Barat, di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kabupaten Pontianak, Kalimantan Barat dan beberapa tempat lain. (ant/yps)

Berita terkait
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.