Tangerang - Sistem kelulusan sekolah tahun 2020 ini sepenuhnya ditentukan oleh peran sekolah. Baik itu ditingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) Sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.
Kita tetap pantau efektivitas sistemnya, intinya semua saling mendukung.
Kepala Bidang (Kabid) tingkat SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tangerang, Eni Nurhaeni, mengatakan sistem kelulusan sekolah pada masa pandemi Covid-19, diambil berdasarkan dari nilai Ujian Sekolah (US) dan nilai rapor siswa.
Nilai US, kata Eni, nantinya digelar oleh sekolah, porsi nilai yang diambil hanya sekitar 30% saja, selebihnya sekolah mengambil dari nilai rata rapor sebesar 70%.
"Jadi semua tolak ukur kelulusan siswa ada di sekolah," ujar Eni kepada Tagar, Rabu, 15 April 2020 di gedung Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang.
Untuk teknis pelaksanaan US, kata Eni, tetap melalui metode daring. Sebab, dengan metode ini menurutnya siswa sudah terbiasa dan tidak ada masalah mengenai penyampaian materi dari guru dan penyerapan materi oleh siswa.
"Saya kira anak-anak sudah terbiasa dengan metode itu. Juga dengan begitu, kita bisa menjaga anak-anak serta keluarganya dari penyebaran penularan virus Corona yang sampai saat ini belum usai," ujar Eni.
Kemudian untuk pengambilan nilai dari rapor, untuk tingkat SD diambil dari nilai rapor semester 7 sampai dengan semester 11 atau dari kelas 4 SD sampai dengan kelas 6 SD (hanya semeser ganjil yakni semester 11).
Lalu untuk tingkat SMP sederajat, diambil dari nilai rapor semester 1 sampai 5 atau dari kelas 7 sampai dengan kelas 9 (semester ganjil). Begitupun dengan tingkat SMA sederajat. Sementara untuk nilai semester genap nantinya tetap bisa dipakai sebagai nilai tambahan kelulusan siswa.
Walaupun otoritas kelulusan siswa sepenuhnya ada di tangan sekolah, dinas tetap berperan untuk melakukan pemantauan dan koordinasi dalam berjalannya sistem kelulusan yang dijalankan pihak sekolah.
"Kita tetap pantau efektivitas sistemnya, intinya semua saling mendukung berbuat yang terbaik untuk kemudahan siswa di tengah masa sulit saat ini," ucap Eni.
Upaya itu ditempuh atas dasar Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease. Dalam kebijakan itu menyebutkan tentang pembatalan Ujian Nasional (UN) tahun ajaran 2019/2020 yang berlaku untuk sekolah jenjang SMP/sederajat dan SMA/SMK/sederajat. []