Hingga Juni, Sekolah di Banten Belajar di Rumah

Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) memperpanjang masa libur sekolah atau belajar mulai 31 Maret 2020 hingga 1 Juni 2020.
SMA Negeri 1 Rangkasbitung, Sabtu, 28 Maret 2020. (Foto: Tagar/Moh Jumri)

Serang - Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) memperpanjang masa libur sekolah atau belajar mulai 31 Maret 2020 hingga 1 Juni 2020. Menurut Wahidin, hal itu sudah menjadi kewenangan Provinsi Banten dengan memperhatikan perkembangan kondisi objektif virus Corona atau Covid-19. Sebelumnya, masa belajar dari rumah berlangsung hingga 30 Maret 2020.

Saya harap orang tua dapat ikut mengawasi agar anak-anaknya menaati aturan ini.

Untuk informasi, perpanjangan masa libur tertera pada Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 2 Tahun 2020 tentang perpanjangan waktu libur proses mengajar belajar di sekolah tertanggal 27 Maret 2020. Ingub tersebut diterbitkan atas dasar Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor: SR.02.02/270/2020 tanggal 28 Januari 2020 tentang pedoman kesiapsiagaan menghadapi infeksi virus Corona (Covid-19).

Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran virus Corona (Covid-19), Surat Telegram Kepolisian Republik Indonesia Nomor: ST/868/III/KEP/2020 tangga; 13 Maret 2020 tentang mengantisipasi virus Copvid-19.

Keputusan Gubernur Banten Nomor: 443/Kep.114-Huk/2020 tentang penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) Corona (Covid-19) di Wilayah Provinsi Banten dan Instruksi Gubernur Banten Nomor 1 Tahun 2020 tentang perintah meliburkan proses belajar mengajar di sekolah.

"Atas dasar surat itu dan memperhatikan kondisi objektif penyebaran Covid-19, saya telah menginstruksikan Kepala Dindikbud Provinsi Banten agar memperpanjang libur sekolah," ucap Wahidin, Sabtu, 28 Maret 2020 di Kota Serang.

Perpanjangan masa belajar dari rumah, kata Wahidin, dapat digunakan sebaik-baiknya oleh para siswa. Selain itu, para orang tua dapat mengawasi dengan baik agar berjalan sebagaimana mestinya. 

"Saya harap orang tua dapat ikut mengawasi agar anak-anaknya menaati aturan ini. Karena ini demi keselamatan kita bersama dan upaya kita melindungi generasi bangsa," ucapnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten M Yusuf mengatakan, menindaklanjuti Ingub nomor 2 tahun 2020, Dindikbud telah mengeluarkan surat nomor 420/1070-Dindikbud/2020 perihal Perpanjangan Waktu Belajar dari Rumah pada Masa Darurat Covid-19 yang telah ditujukan kepada Kepala SMA, SMK, SKh, Pengawas dan Kepala Cabang Dinas se-Provinsi Banten tertanggal, Sabtu, 28 Maret 2020.

Tidak hanya memperpanjang masa belajar dari rumah, kata M Yusuf, berlaku juga untuk penentuan kelulusan, kenaikan kelas, USP, UKK, PPDB dan BOS pada masa darurat Covid-19 sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) nomor 4 tahun 2020.

"Proses belajar dari rumah diperpanjang sampai tanggal 29 Mei 2020 dan masuk kembali ke sekolah pada Selasa, 2 Juni 2020. Kegiatan belajar di rumah dilakukan dengan memanfaatkan portal RUMAH BELAJAR yang dikembangkan oleh Pusdatin Kemdikbud pada aplikasi //http.belajar.kemdikbud.go.id/SabaBanten/ atau aplikasi lain yang mendukung pembelajaran daring," ucap Yusuf.

Nantinya, kata Yusuf, pengawas dan Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan SMA, SMK, SKh melakukan monitoring, evaluasi dan pendampingan pada Satuan Pendidikan yang menjadi binaannya. 

Selain itu, sekolah harus melaporkan kepada Kepala Dindikbud melalui email [email protected] dan Kepala Cabang Dinas masing-masing di wilayah kerja. Serta guru diminta agar mengoptimalkan kegiatan pembelajaran daring/online dan melaporkan secara berkala kepada Kepala Sekolah dan Pengawas.

"Jika sebelum tanggal 29 Mei 2020 kondisi darurat bencana wabah Covid-19 berakhir, maka akan diterbitkan kebijakan baru," ujarnya. []

Berita terkait
Cegah Corona, TNI-Polri Banten Semprot Disinfektan
Puluhan personil dari Kodim 0603 Lebak dan personil Polres Lebak melakukan penyemprotan disinfektan di Rangkasbitung, Banten.
Kota Tangerang Duduki Kematian Tertinggi di Banten
Saat ini angka kematian sementara akibat virus Corona di Provinsi Banten didominasi warga Kota Tangerang dengan angka 57,1% atau 4 orang meninggal.
Gubernur Banten: RSUD Pusat Rujukan Tangani Covid-19
Gubernur Wahidin Halim mengatakan Pemprov Banten telah menambah rumah sakit rujukan menjadi enam rumah sakit rujukan tangani Covid-19.
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.