Sinyal Bareskrim Tetapkan Tersangka Kebakaran Kejaksaan Agung

Bareskrim seakan memberikan sinyal mengenai penetapan tersangka kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI.
Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Bareskrim seakan memberi sinyal bakal ada tersangka dalam waktu dekat. *foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj).

Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Awi Setiyono menyatakan, penyidik internal Polri akan melakukan gelar perkara tersendiri sebelum menetapkan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). 

"Penetapan tersangka nanti dilakukan gelar tersendiri di internal yang akan dilaksanakan Jumat pagi, 23 Oktober 2020," kata Brigjen Awi di Kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2020. 

Dia melanjutkan, pada Rabu tadi penyidik gabungan Polri dengan jaksa peneliti melaksanakan gelar perkara bersama di Kejaksaan Agung.

Baca juga: Isu Seputar Cleaning Service Kasus Kebakaran Kejagung RI

Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara pertama terkait peristiwa kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI pada pertengahan September 2020. Hasilnya, diduga terdapat unsur pidana dalam insiden kebakaran tersebut. 

Penanganan kasus ini pun naik dari penyelidikan ke penyidikan karena ada dugaan pidana dalam peristiwa kebakaran gedung Kejagung. 

Dari hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan sumber api bukan disebabkan hubungan arus pendek listrik, melainkan diduga karena nyala api terbuka atau open flame

Api diketahui berasal dari lantai 6 Ruang Rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, kemudiansi jago merha dengan cepat menjalar ke ruangan dan lantai lain karena diduga terdapat cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon, serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti panel HPL, lantai parket, gipsum, dan bahan mudah terbakar lainnya. 

Baca juga: Polisi Periksa Staf Ahli Jaksa Agung Soal Kebakaran Kejagung

Nantinya, pelaku penyebab terjadinya kebakaran hebat di Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu malam, 22 Agustus 2020 itu bakal dijerat dengan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun. 

Tim penyidik gabungan Polri sejauh ini telah meminta keterangan para ahli kebakaran dari IPB (Institut Pertanian Bogor) dan UI (Universitas Indonesia), serta ahli hukum pidana dari UI, Universitas Trisakti, dan Universitas Muhammadiyah Jakarta, melibatkan juga ahli dari Puslabfor dalam penyidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. []

Berita terkait
Kecakapan Polri - Kejagung Dipertaruhkan Ungkap Kebakaran
Dodi Lapihu menegaskan, sikap profesionalitas Polri dan Kejaksaan Agung dalam mengungkap kebakaran gedung utama Kejagung dipertaruhkan.
Polri, KPK, dan Kejagung Harus Tangkap Mafia Covid-19 di RS
Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kepolisian RI (Polri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung tangkap mafia Covid-19 di RS.
Ditanya Kasus Djoko Tjandra dan Kejagung, Kapolri Oper Bareskrim
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menyerahkan kasus Djoko Tjandra dan kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung kepada Kabareskrim Listyo Sigit