Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kepolisian RI (Polri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan mengungkap dugaan adanya mafia rumah sakit (RS) yang memanfaatkan pandemi Covid-19 ini untuk menguntungkan diri pribadi ataupun kelompoknya.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane menjelaskan, dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK 02/2020 tanggal 6 April 2020 ihwal aturan serta besaran biaya perawatan pasien Covid-19, jika seorang pasien dirawat selama 14 hari maka pemerintah menanggung biaya sebesar Rp 105 juta sebagai biaya paling rendah.
Bareskrim Polri, Kejaksaan, dan KPK perlu bekerja cepat menangkap para mafia rumah sakit dan segera menyeretnya ke Pengadilan Tipikor.
Sedangkan untuk pasien komplikasi, pemerintah setidaknya harus menanggung biaya Rp 231 juta per orang.
Baca juga: Harga Anjlok, Petani Probolinggo Curiga Ada Mafia
"Angka yang tidak kecil ini membuat mafia rumah sakit bergerak untuk merampok anggaran tersebut," ujar Neta dalam keterangannya yang diterima Tagar, Sabtu, 3 Oktober 2020.
Sehingga, menurut Neta, tak heran apabila di media sosial banyak beredar kabar viral ada masyarakat yang diminta menandatangani bahwa anggota keluarganya terkena Covid-19, untuk selanjutnya diberi sejumlah uang oleh pihak rumah sakit.
"Padahal sesungguhnya terkena penyakit lain. Selain itu ada orang diperkirakan Covid-19 terus meninggal, padahal hasil tes belum keluar. Setelah hasilnya keluar, ternyata negatif," ucap Neta.
Baca juga: Kasus Djoko Tjandra Dapat Membongkar Mafia Peradilan
Menurutnya, kejahatan baru di dunia medis tersebut patut didalami oleh aparatur penegak hukum. Musababnya, kejahatan yang melibatkan oknum rumah sakit ini ia lihat sebagai modus korupsi baru dalam menggerogoti anggaran negara.
"Semua pelakunya harus diseret ke pengadilan Tipikor. Jika Bareskrim Polri tidak peduli dengan kasus pengcovidan orang oleh mafia rumah sakit ini, Kejaksaan dan KPK harus segera turun tangan," kata dia.
Dia juga mewanti-wanti agar musibah pandemi ini jangan sampai malah dimanfaatkan untuk menguntungkan para mafia rumah sakit yang ingin mencari keuntungan dari penderitaan masyarakat.
"Bareskrim Polri, Kejaksaan, dan KPK perlu bekerja cepat menangkap para mafia rumah sakit dan segera menyeretnya ke Pengadilan Tipikor," tutur Neta. []