Polisi Periksa Staf Ahli Jaksa Agung Soal Kebakaran Kejagung

Awi Setiyono menyampaikan pihaknya telah memeriksa seorang staf ahli Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung.
Petugas Pemadam Kebakaran melakukan proses pendinginan di gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu, 23 Agustus 2020. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan petugas dari tim laboratorium forensik (Labfor) dan Inafis menunda olah tempat kejadian (TKP) kebakaran gedung Kejaksaan Agung karena terkendala asap sehingga belum dapat menjangkau secara keseluruhan lokasi kebakaran dan rencananya olah TKP akan dilakukan pada Senin, 24 Agusutus 2020. (Foto: Antara/Galih Pradipta)

Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan pihaknya telah memeriksa seorang staf ahli Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI beberapa waktu lalu.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi yang terdiri dari penjual Dust Cleaner, Staf Ahli Jaksa Agung, kemudian Biro Hukum Kejaksaan, dan Staf Kementerian Perdagangan," ujar Awi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Oktober 2020.

Gelar Perkara tersebut dipimpin Kabareskrim Polri dan dihadiri juga oleh Jampidum Kejagung RI

Kendati begitu, Awi tak menyebutkan identitas staf Ahli Jaksa Agung ST Burhanuddin yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik tersebut.

"Jadi saat ini sedang berlangsung, tentunya nanti akan melengkapi terkait dengan berkas perkara yang disusun penyidik," ucap dia.

Selanjutnya, Awi menjelaskan penyidik pada hari ini telah selesai melaksanakan gelar perkara (ekspose) yang semula akan diadakan kemarin Rabu, 30 September 2020.

Gelar perkara tersebut sempat tertunda lantaran Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menemani Kapolri Jenderal Idham Azis dalam agenda rapat bersama Komisi III DPR RI.

"Kemudian tadi pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB telah dilaksanakan gelar perkara dengan Jaksa Peneliti atau P16 untuk ekspose hasil penyidikan yang selama ini sudah berlangsung. Gelar Perkara tersebut dipimpin Kabareskrim Polri dan dihadiri juga oleh Jampidum Kejagung RI," kata dia.

Diketahui, Bareskrim Polri menemukan dugaan tindak pidana dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung yang terjadi bulan lalu. Polisi pun menaikkan status penanganan perkara kebakaran tersebut ke tingkat penyidikan.

"Kami sepakat mengusut ini secara transparan. Adapun kami sepakat dalam gelar tadi untuk meningkatkan penyelidikan jadi penyidikan dengan dugaan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP," tutur Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 17 September 2020.

Listyo menjelaskan selama proses penyelidikan pihaknya telah memeriksa lebih dari seratus orang saksi yang terdiri dari petugas kebersihan, office boy, pegawai kejaksaan dan juga para ahli. []

Berita terkait
KPK Bersinergi Bersama Polri dan Kejaksaan Berantas Korupsi
Firli Bahuri mengatakan pihaknya bersama Polri dan Kejaksaan akan selalu bersinergi untuk pemberantasan korupsi di Indonesia.
17 Saksi Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Tim penyidik gabungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan Kejaksaan memeriksa 17 saksi penyidikan kasus kebakaran Kejaksaan Agung.
RUU Kejaksaan Solusi Praktik Penyidikan Polri Serampangan
Fachrizal menilai hal itu dapat menjadi solusi dari kinerja penyidik polisi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang saat ini belum maksimal.
0
JARI 98 Perjuangkan Grasi untuk Ustadz Ruhiman ke Presiden Jokowi
Diskusi digelar sebagai ikhtiar menyikapi persoalan kasus hukum yang menimpa ustaz Ruhiman alias Maman.