Sinergi Polri dan Humas K/L dalam Manajemen Media

Media konvensional cukup besar pengaruhnya dalam pembentukan opini publik yaitu sekitar 60-70 persen sehingga perlu manajemen media
(Foto: Wikipedia/Media Massa).

Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Polisi Mohammad Iqbal, meminta sejumlah humas kementerian/lembaga (K/L) bersinergi dalam melaksanakan manajemen media karena pihaknya tidak akan optimal bila bekerja sendiri.

"Humas Polri sebagai leading sector dari semua informasi dan manajemen media di Polri tidak akan optimal dalam kinerjanya jika bekerja sendiri," kata Iqbal dalam Seminar Nasional bertajuk "Manajemen Media oleh Humas Polri pada Era Disrupsi 4.0 dalam Menghadapi Radikalisme" di Jakarta, Kamis, 19 Desember 2019.

Oleh karena itu, lanjut dia, butuh tim yang besar dengan bersinergi dengan seluruh humas kementerian/lembaga untuk melaksanakan manajemen media. Menurut Iqbal, keberadaan media konvensional cukup memengaruhi opini publik sekitar 60 hingga 70 persen.

Selain itu, adanya infomasi di media sosial juga menjadi konsumsi publik meskipun tidak jarang informasi dari media sosial itu tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Media sebagai pilar keempat demokrasi berperan dalam memajukan negara. Namun, industri media juga bisa menjadi penyebab kemunduran bila mereka hanya mengutamakan rating dan keuntungan semata.

"Industri media bila hanya mengutamakan rating dan keuntungan karena dapat berdampak pada stabilitas keamanan," katanya. Iqbaql berpesan agar media mengedepankan nasionalisme dalam menyajikan berita.

Seminar ini menghadirkan sejumlah narasumber di antaranya Menkominfo, SDM Mendagri, Deputi V Bidang Politik dan Keamanan, Menkopolhukam, serta seluruh pimpinan redaksi media. []

Berita terkait
Marak Berita Hoaks, Pengamat: Media Massa Harus Menjadi Kontrol yang Efektif
Maraknya berita hoaks yang berkembang jelang pilpres 2019 membawa kekhawatiran.
Dana Bantuan Parpol PSI Rp 2 M untuk Media Sosial
PSI mendapatkan dana bantuan parpol senilai Rp 2 miliar. Salah satunya diperuntukan untuk mengembangkan sosial media PSI.
Aturan Main Kampanye di Media Massa, Ini Sanksinya
Penting bagi para peserta Pemilu mengetahui definisi iklan kampanye yang diatur dalam Pasal 1 ayat 30 PKPU No.28 Tahun 2018.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.