Aturan Main Kampanye di Media Massa, Ini Sanksinya

Penting bagi para peserta Pemilu mengetahui definisi iklan kampanye yang diatur dalam Pasal 1 ayat 30 PKPU No.28 Tahun 2018.
Komisioner KPUD Jabar DR Idha Holik (kiri) bersama Komisioner Bawaslu Jabar Wasikin Marzuki (kanan). (Foto: Tagar/Fitri Rachmawati)

Bandung, (Tagar 15/1/2019) - Meskipun kampanye di media massa masih kurang 2 bulan lagi. KPUD Jawa Barat mengingatkan, aturan main kampanye di media massa bagi para peserta Pemilu. Agar terhindar sanksi akibat melanggar aturan berkampanye di media massa.

Menurut Komisioner KPUD Jabar DR. H. Idham Holik, sebelum mengetahui aturan main kampanye di media massa secara detail. Penting bagi para peserta Pemilu mengetahui definisi iklan kampanye yang diatur dalam Pasal 1 ayat 30 PKPU No.28 Tahun 2018.

Dalam aturan tersebut iklan kampanye merupakan penyampaian pesan melalui media cetak, elektronik, media dalam jaringan, media sosial dan lembaga penyiaran. Iklan berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat dan bentuk lainnya. Untuk memperkenalkan peserta Pemilu atau meyakinkan pemilih memberikan dukungan.

"Untuk itu pembuatan materi iklan kampanye Pemilu wajib memenuhi ketentuan dan etika periklanan (vide Pasal 37 ayat 6 PKPU No.23 Tahun 2018)," tutur Idham kepada Tagar News di Bandung, Senin (14/01).

Idham mengatakan, materi iklan kampanye, paling sedikit memuat visi, misi dan program perserta Pemilu. Hal terpenting, peserta dilarang membuat materi iklan dalam bentuk tayangan atau penulisan berbentuk berita, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat 2,3 dan 5 PKPU No.28 Tahun 2018.

"Praktik tersebut biasanya yang banyak dilakukan (kampanye bentuk penulisan berita), dan ini yang harus diperhatikan oleh Bawaslu," jelasnya.

Selain itu, peserta Pemilu harus mengetahui larangan penayangan iklan di luar jadwal. Maksudnya, pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang keras mempublikasikan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik melalui media cetak, elektronik dan media yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik, diluar masa penayangan iklan kampanye sleama 21 hari sebelum dimulainya masa tenang.

"Aturan tersebut sebagaimana dalam Pasal 24 ayat 2 PKPU No.23 Tahun 2018," terangnya.

Apabila melanggar, partai politik (bacaleg) akan dikenai sanksi administratif di antaranya peringatan tertulis dan penghentian iklan kampanye di media cetak, elektronik, media dalam jaringan, dan media sosial serta lembaga penyiaran. Sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat 4 dan Pasal 74 huruf a dan c PKPU No.33 Tahun 2018.

"Selain peringatan tertulis, peserta Pemilu pun akan dikenai sanksi pidana apabila terbukti kampanye iklan media di luar jadwal," katanya.

Berikut aturannya, Pasal 492 UU No.7 Tahun 2017 dikatakan setiap orangyang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan Kabupaten atau Kota. 

Untuk setiap peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

"Ingat, kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat 1 huruf f itu dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang," imbau dia.

Ditemui secara terpisah, Komisioner Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat Wakisin Marzuki menegaskan, Bawaslu Jabar akan bekerjasama dengan KPUD dan Lembaga Penyiaran. Untuk melakukan pemantauan dan pengawasan kampanye di media massa mulai 24 Maret 2019.

"Kami akan bertugas bersama-sama untuk melakukan pemantauan dan pengawasan selama 21 hari, sesudah masa tenang pun kita akan terus bekerja," tuturnya.

Namun demikian, meskipun masa kampanye di media massa baru akan dilaksanakan pada 24 maret 2019. Bawaslu mengingatkan kepada peserta Pemilu agar taat aturan saat melakukan kampanye termasuk di media massa.

"Disamping itu, imbauan media massa pun diharapkan agar bisa menjaga netralitasnya,” tambah dia. []

Berita terkait