Jakarta - Pemerintah telah merencanakan program vaksinasi dosis ketiga atau booster di Januari 2022. Vaksin booster direncanakan untuk masyarakat di seluruh Indonesia secara paralel tanpa ada prioritas daerah. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Vaksin dosis ketiga itu akan diberi dengan 2 cara, yakni berbayar dan ada pula gratis.
“Sebagian yang bayar. Rakyat kita kelas bawah tidak bayar atau gratis, itu kira-kira 100 juta orang, yang lainnya bayar. Saya pasti bayarlah,” ujar Luhut.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr.Ketut Suarjaya mengatakan, bila dilihat dari skemanya, vaksin Covid-19 booster diharapkan biaya secara mandiri oleh masyarakat.
“Kecuali penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan, itu artinya berasal dari kelompok masyarakat kurang mampu. Rencananya seperti itu, nanti kami kan lihat juknisnya lagi. Juknisnya belum keluar kok,” ujarnya.
Lalu apa saja yang menjadi syarat mendapatkan vaksin booster?
Masyarakat yang masuk ke golongan lanjut usia, memiliki penyakit rentan akan diprioritaskan mendapat vaksin booster . Sebelum diberikan kepada masyarakat umum, pemerintah sudah lebih dulu memprioritaskan tenaga medis untuk mendapat vaksin dosis ketiga.
Beberapa syarat untuk mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga, yakni.
1. Sudah lebih dari 6 bulan setelah suntikan dosis kedua.
2. Usia di atas 18 tahun yang tinggal dalam pengaturan perawatan jangka panjang, memiliki kondisi medis yang mendasari.
3. Bagi usia 18 tahun ke atas yang bekerja atau tinggal di lingkungan dengan tingkat berisiko tinggi terpapar Covid-19.[]
(Fiona Renatami)
Baca Juga:
- Berapa Lama Daya Tahan Booster Covid-19?
- Rencana Vaksinasi Booster Diperkirakan Pada Tahun 2022
- Moderna Siapkan Vaksin Booster untuk Cegah Varian Omicron
- Vaksin Booster Berbayar? Simak Penjelasanya