Jakarta - Kewajiban membayar pajak motor atau PKB setiap tahunnya merupakan hal yang harus dilakukan oleh pemilik motor. Pajak motor sendiri adalah pajak daerah yang dibayarkan melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).
Akan tetapi, saat ini kamu dapat membayar PKB di beberapa tempat seperti gerai SAMSAT di Pusat Perbelanjaan, Kantor Polres terdekat, atau melalui layanan SIM keliling.
Selain pajak tahunan, kendaraan roda dua juga dikenai pajak lima tahunan. Artinya selama lima tahun kamu harus membayar pajak selama lima kali. Empat kali cukup dibayarkan di gerai SAMSAT dan sekali lagi di kantor SAMSAT kecamatan untuk sekaligus menukar pelat nomor kendaraan.
Sama seperti mobil, kendaraan roda dua juga dikenakan pajak lima tahunan. Dimana selama lima tahun, pemilik motor harus membayar pajak sebanyak lima kali. Dengan empat kali cukup dibayarkan di gerai SAMSAT dan satu kali di kantor SAMSAT kecamatan guna penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
PKB tahunan yang wajib kamu bayar adalah Pajak Kendaraan. Dengan besarnya ditentukan oleh beberapa faktor berikut ini.
- Jenis motor.
- Merek motor.
- Tipe motor.
- Tahun pembuatan.
- Kapasitas mesin.
- Fungsi kendaraan (Angkutan umum, pribadi, dll).
- Tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.
Dari beberapa faktor tersebut, rumus perhitungannya mengikuti poin-poin berikut ini.
- Pajak kepemilikan motor pertama tarifnya adalah sebesar 2% dari harga jual.
- Jika kamu memiliki motor lain, maka dikenakan tarif progresif atau tarif pertambahan sebesar 2,5% atas motor kedua, dan seterusnya mengikuti kelipatan 0,5% atas motor ketiga dan seterusnya.
- Tarif PKB kepemilikan badan/lembaga sebesar 2%.
- Tarif PKB kepemilikan TNI/Polri, pemerintah pusat, dan daerah sebesar 0,50%.
- Angkutan ambulan dan pemadam kebakaran sebesar 0,50%.
Harus digaris bawahi, PKB merupakan kewenangan daerah, dasar hukum pengenaan PKB disesuaikan dengan peraturan daerah masing-masing. Seperti DKI Jakarta, PKB didasarkan kepada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.[]
(Fiona Renatami)
Baca Juga:
- Beberapa Masalah Motor Matic dan Cara Mengatasinya
- Dua Sejoli Touring Motor Keliling Indonesia Tebar Perdamaian
- 7 Tips Agar Smart Key Motor Honda Anda Tahan Lama
- Ketika Jokowi Bujuk Menteri Basuki Beli Sepatu Buat Naik Motor