Tau Gak Sih, Apa Itu Pajak Progresif Mobil?

Pajak progresif juga diterapkan pada mobil yang mempunyai kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik.
Mobil (Foto:Tagar/Pexels)

Jakarta - Pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan juga berdasarkan harga atau nilai objek pajak. Dapat diartikan bahwa pemungutan pajak akan semakin meningkat bila objek pajak (hal ini mobil) semakin banyak dan jika nilai objek pajak mengalami kenaikan.

Pajak progresif juga diterapkan pada mobil yang mempunyai kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik. Jika kamu memiliki mobil dengan jumlah lebih dari satu, maka kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya akan dikenakan tarif pajak progresif yang berbeda-beda.

Tetapi apabila kamu memiliki satu mobil, satu motor, atas nama pribadi dan alamat yang sama. Maka semua kendaraan masih terhitung sebagai kepemilikan pertama. Dikarena ketiga kendaraan bermotor itu memiliki jenis yang berbeda. Maka masing-masing akan dikenakan pajak progresif pertama.

Dalam aturan pajak mobil yang diatur dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 28 tahun 2009. Bagi kamu yang memiliki mobil pertama, maka akan dikenakan biaya minimal 1 persen dengan maksimal 2 persen. Kemudian, untuk kendaraan kedua, ketiga, keempat dan seterusnya akan dikenakan biaya minimal 2 persen dan paling tinggi 10 persen.

Dalam pasal tersebut juga memberikan kewenangan kepada setiap pemerintah daerah dalam menetapkan besaran pajak progresif mobil. Namun, pajak progresif mobil yang ditetapkan pemerintah daerah tidak melebihi ketentuan yang sudah disebutkan dalam pasal 6 Undang-undang nomor 28 tahun 2009.

Contohnya pemungutan pajak progresif yang ditetapkan oleh Pemda DKI Jakarta. Aturan pajak progresif kendaraan mobil di wilayah Ibu Kota untuk mobil pertama 2 persen, mobil kedua 2,5 persen, mobil ketiga 3 persen, mobil keempat 3,5 persen, mobil kelima 4 persen, mobil keenam 4,5 persen, mobil ketujuh 5 persen, mobil kedelapan 5,5 persen, mobil kesembilan 6 persen, dan mobil kesepuluh 6,5 persen.[]


(Fiona Renatami)

Baca Juga:

Berita terkait
2 Jenis Pajak Mobil yang Harus Kamu Ketahui
Untuk mempelajari lebih jelas mengenai perbedaan kedua jenis pajak mobil, yuk simak penjelasan berikut.
10 Tips Mengatur Keuangan Untuk Kredit Mobil Impian
Berikut sebagian panduan yang dapat menolong kamu mengajukan kredit mobil, sekaligus melindungi supaya keuangan tak jebol, yaitu.
Pelajari 5 Keterampilan Ini untuk Menghemat Uang
Penting untuk memahami investasi dan cara kerjanya. Hal ini membuatmu aktif dalam merencanakan strategi investasi.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.