Jakarta - Asuransi gigi merupakan polis asuransi yang menanggung biaya perawatan gigi, yang di dalamnya berupa perawatan dasar, kompleks, hingga pemasangan gigi palsu.
Biasanya, asuransi ini didapatkan dari manfaat tambahan atau rider asuransi kesehatan. Saat melakukan klaim asuransi gigi dibedakan menjadi dua jenis, yaitu cashless (non tunai) dan reimbursement (tunai).
Asuransi gigi cashless adalah metode penggantian klaim dimana nasabah hanya perlu menunjukkan kartu asuransi agar bisa mendapatkan pelayanan perawatan dental. Artinya, nasabah tidak perlu mengeluarkan anggaran besar untuk mendapatkan pelayanan perawatan gigi di rumah sakit rekanan.
Sedangkan pada reimbursement mengharuskan nasabah agar terlebih dahulu membayar tagihan perawatan dental. Setelah tagihan dibayarkan, baru akan diganti sebagian atau keseluruhan tagihan tersebut sesuai kesepakatan dalam polis.
Klaim yang diajukan nasabah bisa saja ditolak karena beberapa alasan. Berikut ini di antaranya.
1. Penyebab Klaim Termasuk dalam Pengecualian
Ada beberapa penyebab klaim yang masuk dalam klausul pengecualian, misalnya asuransi dental tidak menanggung perawatan untuk tujuan kosmetik atau kecantikan. Maka, jika nasabah mengajukan pemasangan behel untuk alasan kecantikan, klaim otomatis akan ditolak.
2. Dokumen Klaim Tidak Lengkap
Saat mengajukan klaim, ada beberapa dokumen penting yang perlu diikutsertakan. Misalnya untuk klaim cashless perlu menunjukkan kartu peserta asuransi dan KTP kepada pihak rumah sakit. Sementara untuk klaim reimbursement perlu menyertakan dokumen:
· Polis asli
· Mengunduh dan mengisi formulir klaim
· Surat keterangan dokter
· Kwitansi rumah sakit/dokter gigi asli
3. Sedang dalam Masa Tunggu Polis
Setelah mendaftarkan diri dalam asuransi dental, akan ada masa tunggu di mana polis belum dapat digunakan. Karena itu, sebaiknya tanyakan kepada pihak perusahaan asuransi, berapa lama masa tunggu polis.
4. Sudah Melebihi Limit yang Ditentukan
Asuransi dental juga memiliki limit. Misalnya dalam setahun limit perawatan gigi Rp4 juta. Maka, bila sudah melewati limit tersebut, klaim nasabah akan ditolak.
Dengan banyaknya pilihan asuransi perawatan gigi yang tersedia di Indonesia. serta manfaat yang dihadirkan tiap perusahaan asuransi berbeda-beda, sehingga Anda dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran yang sudah Anda tentukan.[]
(Fiona Renatami)
Baca Juga:
- Tidak Merugi, Inilah Asuransi Jiwa yang Bisa Dipilih
- Ini yang Terjadi Pada Asuransi Pendidikan Jika Anak Meninggal
- 5 Tips Memilih Asuransi Kendaraan dengan Tepat
- Simak Yuk, Ini Lho Jenis-jenis Asuransi Gigi