Sleman - Ketua umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Unifah Rosyidi bersama tim menemui ketiga tersangka pembina Pramuka dalam kasus susur sungai Sempor SMPN 1 Turi Sleman, Yogyakarta, pada Kamis, 27 Februari 2020. Ketiga tersangka yang sudah ditahan tersebut berinisial IYA 36 tahun, RY 58 tahun dan DS 58 tahun.
Kedatangan PB PGRI dalam rangka menawarkan hak-hak kepada para tersangka, yang tercatat sebagai guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Salah satu hak yang ditawarkan adalah penangguhan penahanan. Lalu bagaimana sikap para tersangka?
Unifah menyatakan ketiga tersangka tidak akan mengajukan penangguhan penahanan. Mereka siap menerima segala risiko sebagai bentuk penebusan kesalahan. "Mereka (ketiga tersangka) mengatakan, kami tidak usah penangguhan sebagai rasa empati kami kepada keluarga korban," kata Uifah menirukan pernyataan tersangka di Sleman pada Kamis, 27 Februari 2020.
Unifah mengatakan kurang lebih satu jam dirinya berbincang dengan para tersangka. Dia merasa terharu dan bangga atas sikap mereka. "Saya sangat bangga, mereka sangat jentelmen," katanya.
Dia mengatakan ketiga tersangka mengakui mempunyai tanggung jawab yang amat sangat besar. "Sesuatu yang tidak pernah dibayangkan mereka, siap tanggung jawab. Nangis, sedih, haru, bangga," katanya.
Saya sangat bangga, mereka sangat jentelmen.
Unifah menyebut dalam pertemuan tersebut dirinya tidak terlalu banyak menanyakan mengenai rambut yang dipotong gundul. "Kami fokus memberi pembelaan dan bertanya bagaimana perasaan mereka," ujarnya.
Setelah pertemuan yang dilakukan, PB PGRI pun akan terus melakukan pendampingan dan memperjuangan hak-hak mereka. "Mereka berharap masih bisa diterima di masyarakat," ucapnya.
Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PB PGRI Ahmad Wahyudi mengatakan para tersangka pembina Pramuka ini siap menanggung risiko apa pun. "Yang penting keluarga korban tenang dan nyaman," ungkapnya.
Sejak kejadian itu, keluarga tersangka mendapat ancaman dan teror, terutama kepada keluarga tersangka IYA. Ketenangan istri dan kedua anak tersangka IYA yang tinggal di wilayah Caturharjo, Sleman, terusik. Keluarga internal tersangka IYA banyak mendapat ancaman teror dan hujatan pedas dari pihak luar terutama di media sosial.
Kapolres Sleman Ajun Komisaris Besar Polisi Rizky Ferdiansyah mengimbau masyarakat tidak melakukan teror kepada keluarga tersangka SMPN 1 Turi Sleman. Ketiga tersangka sudah menjalani proses hukum secara kooperatif. Untuk itu, masyarakat diminta mempercayakan proses hukum kepada kepolisian.
Dia meminta agar masyarakat tenang dan jangan melakukan ancaman kepada pihak keluarga tersangka apalagi sampai mengganggu privasinnya. "Kepada masyarakat kita sudah menangani secara prosedural dan tersangka juga sangat kooperatif selama pemeriksaan. Jadi jangan melakukan ancaman-ancaman kepada keluarga tersangka," katanya di Sleman, Rabu, 26 Februari 2020. []
Baca Juga:
- Kelalaian Fatal Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Sleman
- Penyesalan Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Sleman
- Pengakuan Tiga Tersangka Pembina Pramuka SMPN 1 Turi