Sidang PHPU di MK, Jokowi: Tak Elok Saya Komentar

Jokowi enggan menanggapi terlalu jauh tentang jalannya sidang di MK.
Pada kegiatan tersebut Presiden Joko Widodo menyerahkan 3.200 sertifikat tanah kepada warga. (Foto : Instagram/@sekretariat.kabinet)

Surabaya - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Pihak pemohon dan termohon sudah menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan.

Meski mengaku memantau jalannya sidang, Presiden Jokowi enggan menanggapi terlalu jauh tentang jalannya sidang. Ia menganggap dirinya sebagai calon presiden (capres) tak ingin membuat gaduh.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menekankan untuk percaya kredibilitas hakim MK untuk menyelesaikan masalah PHPU, khususnya gugatan pilpres yang diajukan oleh rivalnya Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.

Berita sebelumnya: Empat Kejanggalan Gugatan Prabowo dalam Sidang MK

"Kita percayakan pada MK," tegasnya acara usai pembagian sertifikat di GOR Tri Dharma Petrokimia, Gresik, Jawa Timur, Kamis 20 Juli 2019.

Ia kembali menegaskan hingga saat ini proses persidangan masih berjalan, sehingga tidak elok jika berkomentar terlalu jauh.

"Tidak elok kalau saya berkomentar, sidang masih berjalan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, KPU sebagai pihak termohon menghadirkan ahli ilmu komputer Prof Marsudi Wahyu Kisworo dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Kamis 20 Juni 2019.

Dalam sidang, Marsudi menjelaskan bahwa baik pasangan Jokowi-Ma'ruf maupun Prabowo-Sandi, sama-sama mengalami penambahan dan pengurangan jumlah suara.

"Data pada tanggal 25 April 2019 menunjukkan bahwa adanya penambahan suara atau pengurangan suara terjadi pada ke dua paslon, sehingga tidak spesifik pada salah satu pasangan saja," kata Marsudi.

Ia menjelaskan data pada level provinsi, menunjukkan pola yang tidak teratur atau acak mengenai perubahan suara ke dua pasangan calon. Hal serupa juga terjadi pada data di level kabupaten kota.

Berita sebelumnya: Rahmadsyah Sitompul, Saksi Kacamata Hitam di Sidang MK

Pada saat itu data yang masuk ke dalam sistem penghitungan (situng) dan Kawal Pemilu dikatakan Marsudi sudah mencapai lebih dari 95 persen. Kendati demikian, Marsudi mengakui bahwa ada kesalahan data entry, namun tidak mempengaruhi jumlah perolehan suara secara signifikan.

Pada paslon Jokowi-Ma'ruf, terjadi kesalahan pemasukan data dari 233 TPS, sementara paslon Prabowo-Sandi terdapat kesalahan data entri dari 400 TPS.

"Kesalahannya ada tiga jenis, pertama ada angka di situng tapi tidak ada citranya. Hasil pemindaian dari C1 tidak ada tapi angkanya ada. Ini adalah kejadian yang paling banyak atau mencapai 50 persen kasus tapi tidak mempengaruhi suara," jelas Marsudi

Ke dua adalah masalah pada data pendukung. Marsudi mencontohkan berupa penjumlahan data perolehan suara dari ke dua paslon.

"Misal penjumlahan 01 dan 02 sama dengan C tapi ditulis D. Ini kesalahan paling banyak ke dua atau sekitar 30 persen dan tidak mempengaruhi perolehan suara juga," jelas Marsudi.

Marsudi juga menyebut hasil tampilan Situng KPU tidak dapat menguntungkan salah satu pasangan calon presiden tertentu.

Saksi ahli KPU ini memaparkan dari perbandingan diagram hasil Situng KPU maupun dalam hasil situs Kawal Pemilu, yang merupakan hasil inisiatif masyarakat, keduanya memiliki hasil akhir yang cukup mendekati.

"Kalau melihat data ini tidak ada, karena polanya acak. Kecuali kalau polanya tetap di satu tempat, atau di satu provinsi, atau satu kota itu kita boleh menduga ada upaya seperti itu," ujar Marsudi.

Berita sebelumnya: Profil Said Didu, Saksi Prabowo dalam Sidang MK

Marsudi mengatakan tidak dapat menduga adanya kesengajaan manipulasi data dalam situng, oleh karena datanya sangat acak mulai dari tempat pemungutan suara.

Sedangkan, terkait adanya dugaan pengurangan data pemilih pada pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada kesalahan entri, Marsudi mengatakan hal demikian tidak ada, karena penambahan maupun pengurangan suara terjadi pada ke dua pasangan calon.

Ia memaparkan salah satu kasus yang ditemukan di Provinsi Aceh, lonjakan kesalahan entri terjadi justru pada pasangan 02, karena terdapat kesalahan pada form C1.

Salah satu form C1 dari Provinsi Aceh yang baru diakses Kamis pagi oleh Marsudi, menampilkan jumlah pengguna hak pilih ada 13. Sementara jumlah pemilih ada 295, kemudian jumlah surat suara yang terpakai sebanyak 244.

Dia menyebut form C1 yang telah diunggah dalam situng tidak ada perubahan, sebab yang dimasukkan dalam situng merupakan form C1 awal setelah selesai dilakukan pemungutan suara di TPS.

"Jadi ini bukan kesalahan entri dari petugas (situng), tapi memang data dari C1 nya seperti ini, dan ini lah yang akan dikoreksi pada penghitungan suara berjenjang," ujar dia lagi.[]

Berita terkait
0
JARI 98 Perjuangkan Grasi untuk Ustadz Ruhiman ke Presiden Jokowi
Diskusi digelar sebagai ikhtiar menyikapi persoalan kasus hukum yang menimpa ustaz Ruhiman alias Maman.