Empat Kejanggalan Gugatan Prabowo dalam Sidang MK

Ada empat kejanggalan gugatan Prabowo dalam sidang Mahkamah Konstitusi.
Suasana sidang lanjutan sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

Jakarta - Sidang gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang diajukan oleh kubu Prabowo-Sandiaga di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan publik. 

Ada beberapa keganjilan yang diajukan kubu nomor 02 dalam sidang sengketa Pilpres 2019. Berikut data yang berhasil dikumpulkan Tagar dari berbagai sumber:

1. Dalil permohonan kubu Prabowo soal 17,5 juta DPT bermasalah

Dalam hal ini kubu Prabowo tidak bisa membuktikan tuduhannya. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan barang bukti P.155 berupa dokumen terkait tuduhan 17,5 juta pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah.

Dipersidangan, pemohon tidak bisa menjelaskan secara detail siapa saja mereka, dan bagaimana faktanya. Bahkan nyatanya dalam persidangan itu, bukti fisik yang diserahkan ke MK dari tudingan kubu Prabowo-Sandiaga itu tidak ada. 

"Ini kan kemarin sudah diverifikasi barang bukti, muncul P.155 yang disebut mengenai data 17,5 juta pemilih yang tidak wajar," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Akibat kubu 02 tak bisa menunjukkan bukti fisik terkait 17,5 juta pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap ini, tak sedikit yang menilai tudingan Prabowo -Sandaga itu tak masuk akal.

2. Keanehan amplop surat suara yang diserahkan kubu 02 ke MK 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan adanya keanehan pada bukti amplop surat suara yang ditunjukan saksi Prabowo-Sandiaga, Beti Kristiana dalam persidangan di MK pada Rabu 19 Juni 2019. 

Amplop itu dikumpulkannya dalam tempat sampah di sebuah kecamatan di Boyolali. Lalu dirinya membawa tumpukan amplop itu ke Sekretariat Nasional Prabowo-Sandi di Boyolali. 

Melihat amplop itu, KPU menemukan ada keanehan pada amplop tersebut. Kejanggalan yang dilihat adalah terletak pada kesamaan bentuk tulisan pada bagian luar amplop. Diketahui amplop yang disebut ditemukan di kecamatan itu berasal dari Tempat pemungutan Suara (TPS) yang berbeda- beda. 

"Yang mulia, kami minta izin kalau boleh untuk foto amplop yang lainnya. Sebab, kami temukan tulisan tangan di amplop sama dan identik, padahal dari TPS berbeda," kata Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin. 

3. Dokumen isi permohonan 02 ke MK berbeda 

Ada kejanggalan yang dilihat dalam dokumen permohonan kubu Prabowo-Sandiaga. Itu terlihat saat Ketua MK Anwar Usman mempersilakan tim hukum 02 membacakan isi permohonannya. Namun isi permohonannya itu bertolak belakang pada dokumen yang didaftarkan ke MK pertama kali pada 24 Mei 2019. 

Pada kenyataannya di persidangan, tim hukum 02 justru membacakan isi permohonan perbaikan yang mereka serahkan ke MK pada 10 Juni.

 Melihat perbedaan kedua dokumen itu, terlihat ada kejanggalan. Apalagi pada dokumen permohonan yang pertama isinya hanya 37 halaman. Namun permohonan yang baru justru menjadi bertambah jumlah isinya yaitu mencapai 147 halaman.

4. Kejanggalan Penyedian Barang Bukti Truk ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Dalam pengajuan gugatan ke MK, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga menyuarakan pihaknya akan membawa 12 truk barang bukti ke MK. Namun hanya tiga truk yang berisi kotak-kotak besar yang terparkir di Halaman Gedung MK pada Senin 17 Juni 2019. 

"Isinya ada berita acara tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara Provinsi Banten dalam pemilihan umum 2019, berita lampiran C1, kemudian ada juga untuk DKI Jakarta, Jabar, DIY, Jateng, Jatim, Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, dan lain-lain," ujar Anggota kuasa hukum 02, Luthfi Yazid.  

Tak ada yang mengetahui alasan kubu Prabowo tersebut mendengung hal tersebut terkait 12 truk yang akan menjadi barang bukti ke MK. Namun kenyataannya hanya tiga truk yang terlihat di gedung MK. 

Namun dalam pengakuan tim hukum kubu 02, mereka kesulitan untuk menurunkan muatan sejumlah truk yang berisi barang bukti untuk sidang sengketa Pilpres 2019. Mereka mengatakan kesulitan tersebut dikarenakan jalan menuju ke MK diblokir. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Serangan ke Suharso Monoarfa Upaya Politik Lemahkan PPP
Ahmad Rijal Ilyas menyebut munculnya serangan yang ditujukan kepada Suharso Manoarfa merupakan upaya politik untuk melemahkan PPP.