Aceh Tamiang - Sidang paripurna penyampaian akhir pandangan fraksi sekaligus pengambilan keputusan, penandatanganan persetujuan bersama dan pembacaan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dibatalkan.
Batalnya sidang nomor 25 tahun 2020 tentang persetujuan rancangan qanun Kabupaten Aceh Tamiang tentang perubahan anggaran pendapatan belanja kabupaten (APBK) Aceh Tamiang tahun 2020 akibat pimpinan rapat Bupati Aceh Tamiang tidak hadir.
Amatan Tagar, pimpinan dan peserta sidang sempat menunggu kurang lebih satu jam dari jadwal yang telah ditentukan sebelum akhirnya menutup rapat itu akibat bupati tidak kunjung hadir meski sudah diwakili oleh Asisten III.
Informasinya, bupati sedang sakit malam ini.
Pelaksana tugas sekretaris dewan, Adi Darma, mengatakan alasan Bupati Aceh Tamiang, Mursil tidak hadir dalam rapat paripurna malam itu dikarenakan dirinya sedang sakit. "Informasinya, bupati sedang sakit malam ini. Itu dikatakannya ketika dihubungi ketua DPRK selaku pimpinan rapat," kata Sekwan, Adi Darma kepada Tagar, Rabu, 23 September 2020 malam.
Sekwan menyebut, jumlah anggota dewan yang hadir pada malam itu berjumlah 23 orang dari 30 orang, dan sudah mencukupi forum untuk dilaksanakan sidang paripurna.
Baca juga:
Sebelumnya, kata Sekwan, pihaknya sudah menyampaikan undangan kepada pihak bupati sudah jauh hari sebelumnya. "Undangan sudah kita sampaikan tiga hari yang lalu kepada bupati," katanya.
Saat ditanya sampai kapan, atau kapan sidang akan kembali dilanjutkan, Adi Darma mengatakan besok, 24 September 2020 pagi sidang akan kembali dilanjutkan.
"Besok. Jam 10 WIB kemungkinan sidang paripurna akan kembali dilanjutkan," ujarnya. []